Minggu, 5 April 2026
Palu  

Bawaslu Kabulkan Permohonan Zainuddin-Nursalam, KPU Palu Penyesuaian Ulang Data Dukungan

Zaenuddin Tambuala

PALU EKSPRES, PALU– Bawaslu Kota Palu mengabulkan sebagian  permohonan Zainuddin Tambuala-Nursalam dalam sengketa pemilihan dengan KPUD Palu sebagai termohon.

Dimana sebelumnya KPUD Palu telah menolak syarat dukungan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan ini lantaran dianggap tidak mencukupi jumlah dukungan hingga batas waktu penyesuaian.

Putusan Bawaslu ini dibacakan Sabtu 14 Maret 2020 dengan nomor putusan 001/PS.REG.ONL/72.7271/III/2020. Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan sebagian, memabatalkan BA 1 KWK perseorangan tentang berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Wali Kota Palu  pada tanggal 27 Februari 2020.

Memerintahkan termohon melakukan pengecekan kembali secara menyeluruh dan cermat terhadap dokumen dukungan dan sebaran syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang diserahkan pemohon pada tanggal 23 Februari 2020. Termohon diperintahkan menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang menyatakan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang -undangan dan memerintahkan termohon menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari setelah dibacakan.

Sekaitan putusan ini, KPU, Bawaslu dan Bapaslon Zainuddin-Nursalam hadir bersama untuk mensosialisasikan putusan, Senin 16 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan itu dengan menerbitkan keputusan KPU Palu nomor 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-kot/III/2020 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu  tersebut.

Dalam keputusan itu, KPU Palu juga kembali menjadwalkan waktu pemenuhan persyaratan dukungan yakni masing-masing penyesuaian syarat dukungan kembali pada tanggal 17 Maret sampai 19 Maret 2020.

Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada 17 Maret sampai 20 Maret 2020 dan verifikasi administrasi serta kegandaan dokumen dukungan dimulai pada 21 Maret sampai 25 Maret 2020.

Namun kata Agus, penyesuaian dukungan ini adalah terhadap data dukungan yang sebelumnya telah diserahkan.

“Tak boleh ada penambahan dukungan KTP,”katanya.

Selanjutnya dia menyebut bahwa pihaknya tetap akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Artinya jika dalam batas waktu penyesuaian yang telah dijadwalkan kembali itu, namun penyesuaian jumlah dukungan tetap saja tidak mencukupi standar, maka pihaknya tetap akan melakukan penolakan.

“Ya, kita tetap nyatakan tidak dapat diterima,”kata Agus kepada Palu Ekspres, usai sosialisasi.

Untuk diketahui, dari total syarat minimum dukungan yakni 21.396, Pasbalon ini hanya mampu memenuhi sebanyak 13.362 dukungan KTP e. Dari jumlah inipun, hanya 11.157 dukungan diantaranya yang memenuhi syarat (MS). 2.205 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Saat batas penyerahan dukungan, Minggu 23 Februari 2020, jumlah dukungan Pasbalon ini sebenarnya telah cukup. Tepat jumlah dan sebaran. Yang diserahkan baik dalam  formulir B1 KWK atau data fisik. Maupun dalam formulir model B1.1KWK atau data elektronik yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam data fisik jumlahnya bahkan melampaui syarat yakni 21.908.Begitupun data elektronik dalam SILON sebanyak 21.528.

Namun menurut Komisioner KPU Palu, divisi teknis penyelenggara, Iskandar Lembah, setelah penyerahan, dukungan itu masih harus disesuaikan antara data fisik dan elektronik. Waktu penyesuaian berlangsung hingga Rabu 26 Februari 2020 pukul 24.00WITA.

Hingga batas waktu tersebut, jumlah yang berhasil disesuaikan hanya sebanyak 13.362 dukungan. 11.157  dukungan dinyatakan MS. Dan 2.205 lainnya dinyatakan TMS

Meskipun kata Iskandar, masih terdapat data di 12 kelurahan yang belum sempat disesuaikan. Yakni data di Kelurahan Talise, Tondo,Layana, Duyu, Pantoloan, Boyaoge, Pengawu, Tavanjuka, Nunu, Donggala Kodi, Tatura Selatan dan Birobuli Selatan

“Dengan begitu kami hanya menganggap bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak jumlah yang telah disesuaikan. Dan hasilnya tidak mencukupi dari syarat minimum,”jelas Iskandar, Kamis 27 Februari 2020. (mdi/palu ekspres)