DPRD Desak Pemda Parimo Selesaikan Data Penerima BPJS

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Usai putusan penolakan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA), DPRD Parigi Moutong yakin dengan alokasi APBD tahun 2020 untuk jaminan kesehatan di Parigi Moutong senilai Rp 30 miliar dapat terpenuhi.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto kepada wartawan di kantornya, Selasa, 17 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Sayutin pembiayaan BPJS Parigi Moutong untuk 97 ribu jiwa dengan nilai anggaran yang dialokasikan Rp 30 miliar.

“Nah, kalau kita asumsikan dengan jumlah jiwa yang kita tanggung melalui pemerintah daerah dengan 97 ribu jiwa berarti kita total yang harus kita masukkan ke APBD itu sebanyak Rp 48 miliar,”ujarnya.

Sementara di APBD 2020 yang dimasukkan senilai Rp 30 Miliar. Dengan begitu kata dia, masih terhutang sekitar Rp 18 miliar. Namun, setelah putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, maka tidak perlu lagi dilakukan penambahan APBD yang tersisa Rp 18 miliar tersebut.

“Bahkan, dari Rp 30 miliar itu kita bisa menambah data yang kita tanggung. Dan sampai hari ini batas waktu pemutakhiran data oleh Pemda per 31 Maret 2020,” kata Sayutin.

Dia mengatakan, DPRD mendesak bahwa per 31 Maret 2020, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus menyelesaikan verifikasi data yang diajukan oleh para kepala desa dan data penerima BPJS yang sebelumnya memiliki Kartu Indonesia Sehat.

“Itu verifikasi data dari kepala-kepala desa harus diselesaikan. Kemudian data penerima BPJS yang tadinya KIS dan terpotong sekitar 45 ribu jiwa kemudian ditambah dengan yang baru, nah itu yang harus dimutakhirkan kemudian diajukan kepada Dinas Sosial maupun Dukcapil,” ujarnya.

Sayutin mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait sudah sejauh mana verifikasi yang dilakukan oleh Pemda. Tetapi minimal lanjut dia, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan per 31 Maret 2020. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang tidak terverifikasi.

Sebab, program JKN PBI tambahnya, sudah tidak ada, maka mereka selaku penerima dikonversi menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Ditambah lagi dengan keputusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Pos terkait