Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PNS Sigi dari Perjalanan Luar Negeri Harus Didata

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI-Untuk pencegahan dan antisipasi peneyebaran Covid-19 atau Virus Corona baru di Kabupaten Sigi, Bupati Sigi mengeluarkan surat edaran Nomor : 443.2/2422/SETDA.

Adapun dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020 itu, Bupati Sigi Irwan Lapata menyampaikan akan meliburkan PAUD, TK/RA/SD/MI,SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan semua jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Sigi selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai 30 maret 2020. Selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan Virus Corona.

Bacaan Lainnya

Untuk siswa yang sedang mengikuti ujian Nasional (UN) khususnya Sekolah

Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Madrasah

Aliyah (MA), tetap melaksanakan ujian tersebut sesuai denga jadwal yang telah

ditentukan. Namun sebelumnya diwajibkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun atau antiseptic dan pemeriksaan suhu tubuh yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas setempat.
Bagi orang tua siswa dalam masa liburan agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, dan tidak membawa ke tempat-tempat wisata dan
tempat hiburan lainnya.

“Untuk koordinasi komunikasi dan informasi COVID-19 dapat menghubungi dr. RIKA.F.Sakaruddin, Juru Bicara COVID-19/ Kabid UKM Dinkes Kabupaten Sigi, Nomor Telepon 0812 4202 4403,” kata Irwan Lapatta.

Sementara bagi pegawai, dalam surat edaran Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata, yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah atau keluar
negeri dan telah kembali terhitung sejak tanggal 02 Maret 2020, segera didata oleh OPD masing-masing dan melapor ke Puskesmas untuk
dilakukan pemantauan.

Bagi Aparatur Sipil Negara dilarang melaksanakan perjalanan Dinas Luar Negeri atau Luar Daerah di daerah terjangkit virus Corona. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait