Artinya, dari anggaran Rp 30 miliar tersebut maka masyarakat yang tidak memiliki KIS maupun BPJS, serta warga miskin golongan bawah bisa tertanggulangi.
“Kalau itu pun Rp 30 miliar tidak cukup maka kewajiban pemerintah tetap kita masukkan di perubahan untuk menanggulangi mereka,” sebut Sayutin. (asw/palu ekspres)