PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan larangan WNA dan TKA masuk wilayah Sulawesi Tengah.
Untuk mengefektifkan hal itu, maka setiap orang yang berkunjung ke wilayah Sulteng dilakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan, termasuk di bandara dan pelabuhan.
Larangan WNA dan TKA ke wilayah Sulteng, sebelumnya telah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/141/Dis.Kes, tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Sulteng tersebut dievaluasi dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, Jumat (20/3), di Rujab Sekdaprov.
“Dipastikan Surat Edaran Gubernur sampai kepada Seluruh Stakeholder sampai Pemerintah Pusat dan Pihak Imigrasi,” kata Hidayat.
Rapat untuk memastikan langkah- langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulteng tersebut, untuk memperoleh laporan dari Kepala Dinas Pendidikan mengenai kepastian satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran di rumah untuk anak didik. Dan, masa pembelajaran di rumah tidak dimanfaatkan untuk bepergian.
Dalam rapat tersebut juga untuk Memastikan kesiapan RSUD dan RS swasta sebagai RS Rujukan dan dipersiapkan tempat observasi yang representatif. Demikian juga di kabupaten dan Kota Palu. (*/fit/palu ekspres)