PALU EKSPRES, PALU – Penerapan bekerja dari rumah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap melaksanakan pelayanan dan wajib melakukan komunikasi menggunakan gadget masing-masing.
“Dalam Jam Kerja, walaupun hanya dari rumah, HP harus ON, agar bisa dihubungi. Komunikasi juga bisa melalui WA,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke, Selasa (24/3/2020), sebagaimana disampaikan Humas Kemenag Sulteng.
Kakanwil juga mengatakan, jika ada keadaan mendesak pegawai bisa diberikan penugasan ke kantor atas izin/ perintah dari atasannya yang dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya.
“Penugasan yang dimaksud, misalnya ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang memang tidak bisa dilakukan secara daring (online),” katanya.
Kakanwil juga mengatakan bahwa pihak Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama RI juga memfasilitasi jika akan dilakukan rapat secara daring di jajaran Kanwil.
Menurut Kakanwil, nantinya jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan protokol COVID-19, kesehatan dan keselamatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian SIstem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
Jika sebelumnya ASN bekerja di Kantor secara bergantian, maka sejak edaran ditetapkan yakni 24 Maret 2020, Seluruh ASN Kemenag bekerja dari rumah.
Surat Edaran tersebut juga ditujukan langsung kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota. Sehingga, menurut Kakanwil hal tersebut segera langsung diteruskan kepada satuan kerja di wilayahnya. Jikapun ada kebijakan teknis, maka harus tetap berpegang dan memperhatikan Surat edaran tersebut aturan Kepegawaian, Aturan Pemerintah Daerah/ Kabupaten/Kota, serta Protokol kesehatan dan keselamatan.
Dalam Rilis Kemenag, Selasa (24/3/2020), disebutkan bahwa kebijakan bekerja dari rumah oleh Menag dimaksudkan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan Kementerian Agama pun bersinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut.