Bekerja dari Rumah, ASN Kemenag Sulteng Wajib Komunikasi dan Tetap Melaksanakan Pelayanan

  • Whatsapp

Dikatakan juga dalam rilis tersebut bahwa selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, Menag berharap agar semua pegawai tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing).

Sementara itu, untuk kebutuhan rapat atau pertemuan, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Bacaan Lainnya

Adapun ASN yang dimaksud pada surat edaran tersebut, adalah semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing. Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020. (lilies/humas kemenag sulteng)

Pos terkait