Mahasiswa Terancam DO Dapat Kelonggaran 1 Semester karena Dampak Covid-19

  • Whatsapp

PT juga dipersilahkan untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. Menurutnya, yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan.

”Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya,” tegas Mantan Dekan Fakultas Teknik Universistas Gajah Mada (UGM) tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kemendikbud meminta agar PT dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi. Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong di mana yang mampu menolong yang tidak mampu. ”Dengan demikian ciri khas masyarakat Indonesia, yakni semangat gotong-royong justru semakin kuat saat menghadapi pandemi ini,” ungkapnya.

Di bagian lain, Kemendikbud juga fokus untuk merealokasi anggaran tahun 2020. Hingga saat ini, tercatat Rp 405 miliar dana yang telah direalokasi. Dana tersebut kemudian ditujukan untuk empat program penanganan Covid-19.

Salah satunya, menggerakkan 15 ribu relawan mahasiswa kesehatan dalam penanganan Covid-19. Tugas mereka diantaranya, melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pelayanan kepada masyarakat seperti call center, screening online, dan konsultasi kesehatan online. Keterlibatan ini nantinya dapat dikonversi menjadi SKS. Para dosen juga didorong untuk melakukan penelitian terapan dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19. (jpc)