Mahasiswa Terancam DO Dapat Kelonggaran 1 Semester karena Dampak Covid-19

  • Whatsapp

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam. Ia menyampaikan maksud dari Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Dalam poin 1, disebutkan bahwa masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Bacaan Lainnya

Nizam menjelaskan, poin tersebut dikhususkan untuk mahasiswa yang terancam DO karena batas studinya berakhir semester ini. Misalnya, mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Nantinya, diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester.

”Tapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa akhir diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, yang sudah tahun ke tujuh,” tuturnya.

Ditanya soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/ Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk semester tambahan tersebut, Nizam mengaku itu menjadi kewenangan masing-masing PT. Namun dia meyakinkan, jika biasanya PT sudah punya mekanisme untuk mengatasi mahasiswa yang sedang kesulitan ekonomi.

Lebih lanjut, Nizam mengimbau agar PT tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19. Termasuk bagi mereka yang sedang mengerjakan skirpsi. Meski tidak bisa tatap muka, bimbingan bisa tetap berjalan dengan menggunakan aplikasi yang ada. Seperti email, zoom, whatsapp, ataupun telepon.

”Yang SFH (skrikpsi from home, red) juga bisa lebih cepat selesai. kan malah bisa fokus menulis skripsi, gak keganggu acara dengan teman-teman,” ungkapnya.

Kemudian, untuk karya tulis akhir, Nizam mengatakan, tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing.

Pos terkait