“Pegawai bekerja siang malam dan kadamg tidak pulang ke rumah. Kita ekerja di kantor saja bukan lagi bekerja di rumah,”ujarnya.
Menurutnya pekerjaan ini tidak cukup hanya dengan niat baik dan kerja keras. Tapi juga butuh ketelitian agar tidak terbentur aturan yang berlaku.
Sajauh ini menurut dia, dokumen penerima sudah sampai Surat Keputusan (SK) ke 11. Jumlah penerima dalam masing-masing SK bervariasi tergantung hasil verifikasi BPBD Palu. Ada yang jumlahnya 200 hingga 1000 penerima.
“Kami proses dokumennya berdasarkan SK yang diajukan kepada kami,”urainya.
Sejauh ini tambah dia, SK yamg diajukan sudah ke 11 dengan total penerima 11. 350 KK. Sampai dengan Senin 20 April, BPBD Palu mengajukan lagi SK ke 12. Sehingga total dokumen yang terproses saat ini berjumlah 14 ribu lebih.
“Intinya kami berusaha proses pencairan ini sesuai target yaitu 31 Juni 2020,”demikian Irmawati Alkaf. (mdi/palu ekspres)