Sengkarut Lahan Huntap di Palu, Ribuan Penyintas Bencana Bisa Terlantar

  • Whatsapp
Sengkarut

PALU EKSPRES, PALU– Salahsatu sumber utama pendanaan Rehabilitasi-Rekonstruksi (RR) pascabencana di Kota Palu adalah pinjaman Bank Dunia. Untuk kepentingan pembangunan Hunian Tetap (Huntap), Bank Dunia memplot dananya sebesar Rp1,4triliun.

Namun untuk mengelola dana dengan nilai fantastis ini ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Lantas seenaknya dibelanjakan begitu saja. Ada aturan main yang harus dipenuhi si peminjam.

Bacaan Lainnya

Bila kepentingannya untuk membangun Huntap, maka aturan main penyediaan lahan harus clear and clean. Tak boleh ada masalah sekecil apapun. Terlebih menyangkut sosial kemasyarakatan.

Sayang, ini tak berjalan mulus.  Sejumlah warga tiba-tiba saja memasang patok. Memagari lahan. Dan mengklaim bahwa lahan yang akan menjadi lokasi Huntap adalah miliknya. Ini terjadi di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikukore.

“Jalannya jadi tidak mulus lagi. Karena ada yang telah mengganggu proses  penggunaan dana tersebut,”kata Wali Kota Palu, Hidayat, Selasa 21 April 2020.

Tindakan segelintir warga itu sebutnya sangat beresiko besar. Bisa saja mengorbankan ribuan penyintas bencana yang rencananya akan direlokasi ke Huntap-Huntap pada lahan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulteng.

Klaim warga pun sangat mungkin menyebabkan para penyintas terlantar. Tak kunjung mendapat Huntap. Para penyintas yang notabene saat ini masih hidup disejumlah titik Hunian Sementara (Huntara). Serta tenda  pengungsian dengan kondisi memprihatinkan.

Hidayat memaparkan, proyek RR  pembangunan Huntap ini mendapat pengawasan yang cukup ketat dari Bank Dunia. Yang secara detail akan mengamati setiap progresnya.

Klaim wargapun menjadi masalah yang amat serius untuk Kota Palu dan kepentingan penyintas. Karena kesiapan dana pinjaman Bank Dunia untuk membangun Huntap, dibatasi hanya selama 2 tahun.

“Jika masih ada persoalan sekecil apapun didalamnya, maka proses pembangunan Huntap itu akan tersendat,”katanya.

Wali kota mengaku, lahan Huntap yang dipagari sejumlah warga di Kelurahan Talise merupakan lahan milik Pemprov Sulteng yang telah dihibahkan ke Pemkot Palu.

“Saya sudah sampaikan, jika ada yang  merasa memiliki lahan dan mempunyai bukti bukti kepemilikan sah. Silahkan mengajukan tuntutan melalui jalur hukum. Tapi saya minta biarkan proses Huntap tetap berjalan.  Tolong janganlah diganggu,”harapnya.

Pos terkait