Oknum Sipir Lapas Petobo Ditangkap karena Narkoba

  • Whatsapp
Oknum sipir Lapas Petobo bersama 3 napi ditangkap karena narkoba. Foto: Humas Polda

PALU EKSPRES, PALU– Masa pandemi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, dimanfaatkan oleh oknum pegawai Lapas Petobo Palu untuk tetap menjalankan bisnis narkobanya.
Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Kamis (23/4/2020) pukul 17:30 WITA di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan Lapas Petobo Palu itu sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, di mana hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan Lapas Petobo Palu, serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo.
“Betul, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, Kamis (30/4/2020).
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yg diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram yang merupakan milik S.
Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M. Akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi, sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114(2), Pasal 112(2) Jouncto Pasal 132(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” kata Didik. (**/fit)

Pos terkait