Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pelunasan Haji Tahap 1 Telah Berakhir

Ilustrasi haji. Foto: Humas Kemenag

PALU EKSPRES, PALU– Hari Kamis 30 April 2020 merupakan hari terakhir pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jemaah Haji Sulawesi Tengah yang telah melunasi biaya haji tersebut sebanyak 1.664 orang atau 83% dari jumlah kuota haji Sulawesi Tengah 1.993. Dan, sisanya 329 orang atau 17 persen tidak melakukan pelunasan karena berbagai alasan antara lain, belum siap dana, sakit, menunggu keluarga pada tahun berikutnya, dan alasan lainnya.
Di antara 329 orang Jemaah Haji yang tidak melunasi tersebut 35 orang telah dilaporkan secara resmi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, sementara yang lainnya tidak diketahui persis alasannya karena Jemaah Haji tidak melapor secara resmi alasan batal/tunda ke Kemenag setempat.
Kuota haji Sulawesi Tengah tahun 1441 H/2020 M, sebanyak 1.993 orang terdiri dari 1.958 Jemaah Haji porsi normal, 20 Jemaah Haji prioritas lansia, 14 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 1 orang kuota pembimbing haji dari Unsur Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU). 14 orang PHD sama sekali belum melakukan pelunasan karena menunggu Keputusan Menteri Agama. Sementara 1 orang kuota pembimbing dari Unsur KBIHU, juga tidak bisa melunasi karena syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 187 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Pembimbing Ibadah dari Unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H/2020 M, tidak terpenuhi.
Rincian Jemaah Haji yang tidak melunasi BPIH terdapat di kota Palu sebanyak 155 orang, Kabupaten Poso 2 orang, Tolitoli 27 orang, Banggai 21 orang, Buol 1 orang, Morowali 18 orang, Bangkep 5 orang, Parigi Moutong 33 orang, Sigi 15 orang, dan Morowali Utara 2 orang. Jemaah Haji di tiga Kabupaten yaitu, Donggala, Touna dan Balut telah melunasi 100 persen.
Pelunasan tahap kedua akan dibuka kembali mulai tanggai 12 hingga 20 Mei 2020, yang peruntukkan kepada Jemaah Haji berhak lunas tahap pertama yang mengalami gagal sistem pada saat pelunasan, penggabungan mahram, pendamping lansia, serta Jemaah Haji pendamping Jemaah Haji disabilitas, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PHU No. 160 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M. (humas kemenag)