Minggu, 5 April 2026
Opini  

COVID-19, Sebagai Motivasi dan Referensi Re-Desain Tatakelola

Hasanuddin Atjo. Foto: Istimewa

(Bagian Ketiga-Selesai)

Oleh Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulawesi Tengah)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 telah ditetapkan dan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembukaan acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembangnas), Kamis 30 April tahun 2020 melalui virtual aplikasi Zoom.

Tema dan fokus dari RKP 2021 mengalami penyesuaian karena bencana non alam COVID-19 yang saat ini masih berlangsung. Tema RKP nasional adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, dengan fokus (1) Pemulihan sektor industri; Pariwisata dan Investasi; (2) Reformasi sistem ketahanan kesehatan Nasional; (3) Reformasi sistem Jaminan Pengaman Sosial; (4) Reformasi sitem ketahanan bencana.

RKP Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tahun 2O21 juga dilakukan penyesuaian dengan tema dan fokus RKP nasional tahun 2021. Tema RKP Daerah Sulawesi Tengah adalah Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Masyarakat. Sedangkan fokusnya (1) Pemulihan ekonomi sektor Rumah Tangga, UMKM dan sektor Koorporasi yaitu manufaktur, jasa, perdagangan, transportasi, hotel dan restoran; (2) Peningkatan kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur,  dan (3) Peningkatan kualitas sistem Kesehatan, serta (4) Penguatan sistem Ketahanan bencana.

Pandemic COVID-19 berdampak terhadap turunnya pendapatan pada sektor rumah tangga secara drastis. Antara lain disebabkan sejumlah pelaku UMKM yang tidak lagi beroperasi. Pengurangan tenaga kerja dengan status PHK atau dirumahkan oleh sejumlah usaha di sektor koorporasi seperti industri pengolahan, perdagangan, transportasi, hotel dan restoran.

Ini ditunjukkan laju pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I tahun 2020 turun menjadi 2,97 persen dibandingkan triwulan I tahun 2019 sebesar 5,07 persen. Selanjutnya di regional Sulawesi Tengah menujukkan pola yang sama yaitu triwulan I tahun 2020 tumbuh melambat 4,91 persen dibanding priode sama tahun 2019 sebesar 6,54 persen. Hampir dipastikan bahwa indikator makro lainnya seperti angka kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan antar wilayah juga akan meningkat.

Upaya Pemerintah Pusat maupun daerah untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekonomi makro tingkat nasional maupun daerah, juga telah dilakukan bersama dengan kebijakan re-alokasi anggaran APBN dan Refokusing anggaran APBD Provisisi dan kabupaten kota tahun 2020.

Re-alokasi anggaran APBN sekitar 405,1 triliun rupiah dan Refokusing APBD Provinsi Sulawesi Tengah mendekati angka 105 miliar rupiah. Anggaran itu diperuntukkan bagi dukungan sektor kesehatan untuk COVID-19, dukungan jaringan pengaman sosial dan stimulus ekonomi. Dana desapun dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menjadi kekuatiran beberapa pihak terhadap penyaluran dana tersebut, khususnya terkait dengan program bantuan sosial. Pasalnya, data base terkait data kesejahteraan sosial, DTKS yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial disinyalir kuat berbias atau berdeviasi cukup besar, karena sistem/metodelogi pendataan di tingkat kabupaten/kota masih diinput secara offline. Tentunya kelemahan ini menjadi masukan pada tahun mendatang.

Di tengah situasi dan kondisi pandemic COVID-19, dan DTKS yang bias, menjadi salah satu kendala dalam percepatan penyaluran bantuan sosial. Di sisi lain tuntutan akan kebutuhan masyarakat yang berstatus miskin berdasarkan DTKS sangat-sangat mendesak. Karena itu diperlukan diskresi pemimpin di daerah yang didukung oleh regulasi nasional sebagai landasannya.

Kembali ke RKPD Sulawesi Tengah tahun 2021, maka setidaknya ada empat pendekatan yang menjadi strategi yaitu (1) mewujudkan Sulawesi Tengah Incooporated; (2) Pembangunan yang berbasis keunggulan spesifik lokal; (3) Pembangunan yang berbasis kewilayahan atau kawasan; (4) Pembangunan yang berkelanjutan ( berorientasi Inovasi-teknologi).

Sulawesi Tengah Incooporated bertujuan agar ketimpangan antar 13 kabupaten kota dalam kinerja makro ekonomi bisa diminimalkan atau tidak jomplang. Evaluasi di tahun 2019 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di 13 kabupaten dan kota bergerak dari angka 2,89 – 12,39 persen (terendah kabupaten Donggala dan tertinggi Morowali) ; Kemiskinan dari angka 7,80-18,40 persen; Pengangguran terbuka 2,02 – 6,36 persen; PDRB atau Pendapatan per kapita 29,89 – 169, 96 juta rupiah; Rasio gini 0,300 – 0,369; dan PDRB, atau pendapatan di setiap kabupaten bergerak dari 2,2 – 26,8 triliun rupiah.

Mewujudkan Sulawesi Tengah yang Incooporated akan diskenariokan melalui pengembangan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan keunggulan spesifik lokal, yaitu pada sektor pangan, pariwisata, tambang dan sektor jasa. Satu kabupaten bisa saja lebih dari satu keunggulan spesifik lokal sebagai lokomotif. Desain pengembangan kabupaten/kota idealnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota dan diperdakan.

Pendekatan kewilayahan juga menjadi penting dalam rangka efisiensi dan membangun daya saing. Berdasarkan pendekatan ekosistem laut, Sulawesi Tengah terbagi atas empat kawasan yaitu Selat Makassar terdiri kabupaten Tolitoli, Donggala, kota Palu dan kabupaten Sigi. Teluk Tomini terdiri Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Tojo una-una dan sebahagian Banggai. Kawasan Teluk Tolo terdiri Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai laut, Morowali utara dan Morowali. Selanjutnya kawasan Laut Sulawesi adalah Kabupaten Buol.

Salah satu contoh kerjasama antar kabupaten yaitu kerjasama utara-utara kawasan laut Sulawesi , yaitu antar kabupaten Buol dengan sejumlah kabupaten di Gorontalo dan dan sebagian Sulawesi Utara di bidang ekonomi yang saat ini telah direspon oleh sejumlah kementerian. Tentunya ini bisa ditindaklanjuti melalui kerjasama di kawasan lainnya.

Keberlanjutan menjadi fokus dari program dunia SDG,s, Sustainable Development Goal yang berisi 17 tujuan. Transformasi pembangunan ekonomi harus berbasis tataruang dan digitalisasi agar dapat terukur dan tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius dan membahayakan.

Data menjadi pondasi atau basis penting untuk tujuan itu, sehingga telah dilahirkan Peraturan Presiden Nomor 35  tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Regulasi ini diikuti dengan Peraturan menteri dalam negeri nomor 70 dan 90 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, SIPD yang mengatur perencanaan dan penggaran yang berbasis digital, e-Planning dan e-Budgeting.

Demikian tiga tulisan berseri terkait COVID-19 sebagai motivasi dan referensi dalam re-desain sebuah tatakelola. Ulasan berikutnya terkait bagaimana strategi atau skenario mewujudkan Sulawesi Tengah yang Incooporated. Selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H, mohon dimaafkan segala kesalahan dan kekhilafan. Amin. ***