“Kedalaman tanah tertentu memiliki kontur yang keras. Sehingga pengeboranya mengalami kendala,” kata Iskandar, membenarkan alasan kontraktor.
Iskandar menyebut, bahwa dalam Peraturan Presiden (Pepres), pengerjaan proyek jembatan pada prinsipnya masih bisa diberikan tenggat waktu. Namun dengan resiko denda yang telah ditentukan.
“Waktunya bisa diperpanjang sesuai batas kewajaran. Karena juga telah melewati tahun anggaran,”ujar Iskandar kala itu. (Palu ekspres online edisi 20 Desember 2019).
Senin 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin Anwar Lanasi kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu.
Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93persen. Dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020.
Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU.
Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.
“Pekerjaan oprit. Kami menunggu, Kalau dalam waktu dekat sudah ada izin kami sudah mau menimbun karena cuma batu dan talut. Tapi belum ada izin masyarakat,”kata Amran.
Pekerjaan jembatan jelasnya dibagi menjadi dua. Pekerjaan bawah dan pekerjaan atas. Untuk bangunan atas dikerjakan oleh PT Dwika Beton. Pada 3 April 2020 PT Dwika beton menyampaikan pemberitahuan bahwa wabah Covid 19 akan menyebabkan perlambatan.
“Hingga saat ini pekerjaan PT Dwika Beton tetap dalam pengawasan. Mereka bersedia menambah jam kerja. Dari yang biasa cuma sampai jam 10 malam menjadi penuh waktu,”ujarnya.
Amran dalam kesempatan itu berjanji akan merampungkan pekerjaan tepat pada 16 Juni 2020 nanti.
“Kami akui PT Bumi persada juga sudah lambat. Tetapi deadline 16 Juni ini akan menjadi pedoman bagi kami,”jelasnya.
Kepala Dinas PU, Iskandar menambahkan, saat ini memang masih terjadi klaim lahan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Masih ada 8 bidang dari 8 warga. Ini sebenarnya ranah dinas pertanahan untuk menjelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya,”kata Iskandar.
Ia menjelaskan, terkait adendum dokumen kontrak PT Bumi Persada bisa dilakukan sepanjang masih terdapat kendala teknis dalam proses pembangunannya.