Jumat, 1 Mei 2026
Palu  

Pembangunan Jembatan Palu V Molor Lagi, Kadis PU dan Kontraktor Dihearing Lagi

PALU EKSPRES, PALU– Pembangunan jembatan Palu V masih menyisakan masalah.  Meski telah diberi dua kali perpanjangan waktu, kontraktor pelaksana yakni PT Bumi Duta Persada dianggap belum juga mampu menuntaskan pekerjaannya.

Proyek pembangunan jembatan dengan nilai Rp59 miliar ini sedianya berjalan 6 bulan. Dimulai Juli 2019 hingga 13 Desember 2019. Namun sampai tenggat waktu ini, kontraktor belum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan sejumlah alasan teknis. Bobotnya baru mencapai progres 47 persen.

Rabu 18 Desember 2019 silam, Komisi C DPRD Palu langsung mengundang Kepala Dinas PU dan pihak kontraktor untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kelambatan itu.

Beberapa catatan dalam RDP kala itu antara lain diutarakan Kepala divisi teknis PT. Bumi Duta Persada, Amran. Ia menyebut pihaknya kesulitan mengeluaran material pasir pada tiang pipa pancang baja jembatan yang ditancapkan ke tanah dan Sungai Palu.

Menurutnya, pipa pancang yang digunakan pada jembatan memiliki konstruksi sistem baja terbuka.  Sehingga dalam pengerjaanya, mereka harus mengeluarkan material pasir yang ada pada pipa tersebut.

Pipa kata Amran ditancapkan sedalam 8 meter di bawah permukaan tanah. Karena itu pihaknya kemudian mengubah sistim boring atau pengeboran tanah untuk tiang pancang jembatan menggunakan pipa baja tertutup atau runcing.

Demikian kontur tanah sungai yang sangat keras. Ini menyebabkan target pengeborannya sesuai dengan kedalaman yang diinginkan.

Amran mengaku progres pekerjaan jembatan ini baru berjalan 47 persen. Namun untuk item kontruksi lainnya, tidak mengalami kendala berarti.

“Masih ada tambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Butuh waktu selama 78 hari masa kerja. Tidak termasuk hari libur Nasional,”sebutnya kala itu dalam RDP.

Sementara Kepala Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad menjelaskan proyek pembangunan jembatan V ditender bulan Juni 2019 silam.

“Dead line waktunya bulan Desember 2019. Tapi logikanya, jangka waktu tersebut tidak akan selesai selama empat bulan,” katanya.

Karena berdasarkan hasil penyelidikan awal, struktur tanah untuk pembangunan jembatan V tidak sama dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Kedalaman tanah tertentu memiliki kontur yang keras. Sehingga pengeboranya mengalami kendala,” kata Iskandar, membenarkan alasan kontraktor.

Iskandar menyebut, bahwa dalam Peraturan Presiden (Pepres), pengerjaan proyek jembatan pada prinsipnya masih bisa diberikan tenggat waktu. Namun dengan resiko denda yang telah ditentukan.

“Waktunya bisa diperpanjang sesuai batas kewajaran. Karena juga telah melewati tahun anggaran,”ujar Iskandar kala itu. (Palu ekspres online edisi 20 Desember 2019).

Senin 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin Anwar Lanasi kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu.

Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93persen. Dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020.

Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU.
Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.

“Pekerjaan oprit. Kami menunggu,  Kalau dalam waktu dekat sudah ada izin kami sudah mau menimbun karena cuma batu dan talut. Tapi belum ada izin masyarakat,”kata Amran.

Pekerjaan jembatan jelasnya dibagi menjadi dua. Pekerjaan bawah dan pekerjaan atas. Untuk bangunan atas dikerjakan oleh PT Dwika Beton. Pada 3 April 2020 PT Dwika beton menyampaikan pemberitahuan bahwa wabah Covid 19 akan menyebabkan perlambatan.

“Hingga saat ini pekerjaan PT Dwika Beton tetap dalam pengawasan. Mereka bersedia menambah jam kerja. Dari yang biasa cuma sampai jam 10 malam menjadi penuh waktu,”ujarnya.

Amran dalam kesempatan itu berjanji akan merampungkan pekerjaan tepat pada 16 Juni 2020 nanti.

“Kami akui PT Bumi persada juga sudah lambat. Tetapi deadline 16 Juni ini akan menjadi pedoman bagi kami,”jelasnya.

Kepala Dinas PU, Iskandar menambahkan, saat ini memang masih terjadi klaim lahan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan.

“Masih ada 8 bidang dari 8 warga. Ini sebenarnya ranah dinas pertanahan untuk menjelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya,”kata Iskandar.

Ia menjelaskan, terkait adendum dokumen kontrak PT Bumi Persada bisa dilakukan sepanjang masih terdapat kendala teknis dalam proses pembangunannya.

“Tidak dibatasi berapa kali pun diadendum. Akan tetapi setiap adendum itu berlaku syarat dan ketentuan hingga pemberian sanksi bagi perusahaan,”paparnya.

Kelambatan pekerjaan jembatan 5 pun menurut dia telah diperiksa oleh Inspektorat daerah dan BPK.

“Sudah sementara dilakukan audit,”katanya.

Ahmad Mayer, Anggota Komisi C menegaskan, kontraktor harus bisa memenuhi janji penyelesaian pekerjaan sesuai target yakni 18 Juni 2020.

“Jangan sampai kami dibohongi lagi seperti yang lalu. Terus terang kami ini sudah dibohongi soal target itu,”tegasnya. (mdi/palu ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777