PALU EKSPRES, PARIGI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membentuk Panitia khusus (Pansus) penanganan COVID-19.
Pembentukan Pansus tersebut untuk mengawasi dana penanganan Virus Corona di kabupaten itu. Oleh wakil rakyat menghawatirkan penggunaan dana yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten untuk penanganan COVID-19 senilai Rp 26 miliar yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua Pansus COVID-19 DPRD Parimo, Sutoyo mengatakan, anggota DPRD Parimo mempertanyakan dana tersebut. Bahkan, sejauh ini belum ada laporan terkait pembelanjaan serta penggunaannya.
“Besok kami akan mengundang pihak keuangan, serta pihak terkait lainnya, ini sebagai upaya pengawasan yang kami lakukan ditengah situasi COVID-19,” kata Sutoyo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, kepada wartawan usai rapat pembentukan Pansus mengatakan, Pansus dibentuk untuk bekerja secara teknis melakukan pengawasan sebagaimana telah dituangkan dalam surat keputusan bersama menteri bahwa pengawasan itu berada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK dan Pansus DPRD.
Menurut Sayutin, terkadang pihak lain salah memahami tentang Pansus itu dengan pikiran negatif, mereka menganggap pansus bertugas melakukan penelusuran, mencari kesalahan dan lainnya. Padahal, secara kelembagaan, anggota DPRD yang berjumlah 40 orang ini secara teknis melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana COVID-19, guna membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan memerangi virus Corona di wilayah Kabupaten Parimo.
Sayutin menambahkan, dari 40 jumlah anggota DPRD Parimo semua melakukan pengawasan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dan turun langsung di lapangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya COVID-19. (asw/palu ekspres)
DPRD Parimo Bentuk Pansus untuk Awasi Dana COVID-19






