Pemanfaatan Dana Desa Belum Maksimal, Perlu Skenario Baru

  • Whatsapp
Hasanuddin Atjo. Foto: Istimewa

Oleh, Hasanuddin Atjo (Kepala  Bappeda Sulawesi Tengah)

DESA berdasarkan hirarki, adalah pemerintah paling bawah. Desa juga menjadi penyebab majunya atau tertinggalnya sebuah wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi dan berujung pada negara.

Bacaan Lainnya

Karena keberadaan desa dinilai sangat penting serta strategis, maka di era Presiden Megawati Soekarno Putri, pemberdayaan dan pembangunan desa telah ditangani oleh sebuah lembaga setingkat menteri dengan nama Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Di era Susilo Bambang Yudoyono berganti nama menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian berubah lagi menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selanjutnya pada era Presiden Joko Widodo periode pertama, lembaga ini naik status dan berganti nama lagi menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes, PDTT). Pada era inilah pemerintah desa mendapat alokasi dana yang relatif besar bagi pemberdayaan dan pembangunan. Total dana desa pada periode 2015-2020 mencapai kurang lebih 320 triliun rupiah, dan Sulawesi Tengah pada priode itu mendapat alokasi sekitar 7 triliun rupiah. Khusus tahun 2020 daerah ini memperoleh dana desa sebesar 1,6 triliun rupiah. Dan dana ini lebih besar dari belanja langsung (belanja masyarakat dan belanja modal) APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020.

Meskipun program dana desa telah berlangsung selama 5 tahun, dan dana yang telah dialokasikan dinilai relatif besar, namun sejumlah pengamat menilai banyak program maupun kegiatan yang disusun telah menyimpang dari seharusnya, serta belum tepat sasaran. Dan akibatnya sejumlah kepala desa dan perangkatnya terpaksa harus berhadapan dengan masalah atau kasus hukum.

Selain itu juga dinilai program dan kegiatan itu belum memberikan dampak secara nyata terhadap perubahan status desa. Sebagai contoh di Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan data IDM, Indeks Desa Membangun 2019 bahwa dari total 1.892 desa pada 12 kabupaten, menunjukkan yang berstatus desa sangat tertinggal sebesar 7,60 persen (140 desa); tertinggal 51,68 persen (952 desa); berkembang 37,39 persen (696 desa); maju 2,88 persen (53 desa) serta; desa mandiri sebesar 0,05 persen (satu desa). Dengan konfigurasi seperti ini tentunya menjadi salah satu sebab mengapa kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan di daerah ini masih bersoal.

Pos terkait