“Misalnya PP 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Yang kini mengatur untuk dilakukan dua kali evaluasi dalam setahun,”demikian Joppy. (mdi/palu ekspres)
“Misalnya PP 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Yang kini mengatur untuk dilakukan dua kali evaluasi dalam setahun,”demikian Joppy. (mdi/palu ekspres)