PALU EKSPRES, PALU– 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Tim Gugus Tugas PSBB Kabupaten Buol setelah mereka itu diperiksa secara marathon oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Buol.
“13 orang itu ditahan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020 setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid tes terhadap seluruh tersangka dan hasilnya negative,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa (26/5/2020).
Ia mengatakan 13 tersangka yang ditahan itu seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan identitas masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI. Penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) Jouncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Didik menerangkan penahanan terhadap 13 orang tersangka dilakukan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas dan untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.
Untuk diketahui tambahnya, penahanan terhadap 13 tersangka dikarenakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin oleh Camat Gadung, Jamaludi Riu pada saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan karena adanya informasi pelaksanaan salat Idul fitri di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Minggu (24/5/2020).

Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang salat Idul fitri walaupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai. Dan, saat itu kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jamaah untuk menanyakan penanggung jawab salat Idul fitri.
Tetapi yang diperoleh kata Didik, bukannya jawaban yang baik. Oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi.
“Sangat disayangkan dalam momen Idul fitri seharusnya kita saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan, terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19 dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB,” kata Didik.
Beberapa hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tambahnya, sudah jelas apa yang menjadi imbauan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di wilayah yang termasuk zona merah. “Sehingga, konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai undang undang,” kata mantan Wadirreskrimum ini. (**/fit/palu ekspres)






