Ketimpangan, Kemiskinan dan Kondisi Fiskal Tantangan Pemimpin Baru Sulteng 2021-2026

  • Whatsapp
Hasanuddin Atjo. Dok

Ketimpangan dan Kemiskinan di Sulawesi Tengah cenderung disumbangkan oleh kabupaten/kota yang berbasis pangan dan pariwisata yang ditunjukkan oleh Nilai Tukar Petani, NTP gabungan provinsi ini dalam lima tahun terakhir berada di bawah 100 persen, yang maknanya indeks yang diterima petani lebih kecil dari indeks yang dibayarkan. Berbeda dengan kabupaten/kota yang berbasis tambang dan jasa, angka rasio gini dan kemiskinannya cenderung rendah. Terkait dengan hal itu, desa merupakan salah satu sumber kemiskinan di provinsi ini.

Berdasarkan Indeks Desa Membangun, IDM tahun 2019, terungkap dari 1.842 desa di 167 kecamatan pada 12 kabupaten, jumlah desa sangat tertinggal sebanyak 140 desa (7,60 persen), desa tertinggal 952 desa (51,68 persen), desa berkembang 696 desa (37,79 persen), desa maju 53 desa (2,88 persen), dan desa mandiri hanya satu desa (0,05 persen). Dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020, Provinsi ini masih menyisahkan tiga daerah tertinggal yaitu kabupaten Donggala, Sigi dan Tojo Unauna.

Bacaan Lainnya

Kondisi dan kebijakan fiskal menjadi salah satu kekuatan untuk memperbaiki indikator kinerja pembangunan daerah, terutama indikator ketimpangan dan kemiskinan. Pada tahun 2019 Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah sekitar 4,171 triliun rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, PAD sekitar 1,033 triliun rupiah; Dana Perimbangan dari Pusat sekitar 3,093 triliun rupiah serta sumber pendapatan yang dianggap sah sekitar 0,045 triliun rupiah. Selanjutnya pemanfaatannya terdiri dari gaji dan tunjangan pegawai sebesar 1,396 triliun rupiah, belanja langsung (honorarium, belanja barang dan jasa serta belanja modal) sekitar 1,765 triliun rupiah serta belanja tidak langsung (hibah, bansos, bagi hasil ke kabupaten/kota, bantuan keuangan ke kabupaten/kota dan belanja tak terduga) sekitar 1,010 triliun rupiah.

Pelaksaaan pembangunan ke depan tentunya harus adaptif dengan regulasi terkait pananggulanan bencana non-alam seperti Pandemic Covid-19 yaitu pembangunan yang berorientasi kepada konsep Kenormalan baru atau New Normal, yaitu pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan standar operasional prosedur, SOP berkaitan pencegahan dan penanggulangan bencana non alam. Regulasi sangat relevan dengan tuntutan penerapan digitalisasi di era Industri 4.0 bagi sejumlah pembangunan.

Pos terkait