PALU EKSPRES, PALU- Insiden yang menimpa Reynaldi yang dilumpuhkan aparat karena mencoba melawan saat ditangkap, kini banyak disorot masyarakat. Publik pro kontra menyikapi insiden ini, terlebih ketika pihak Kepolisian dituding lepas tangan pasca Reynaldi dilumpuhkan aparat dengan timah panas. Karena seluruh pembiayaan medis selama Reynaldi dirawat, mulai di Rumah Sakit Bhayangkara hingga Rumah Sakit Umum Anutapura, sepersenpun disebutkan tak ada dari pihak Kepolisian. Apalagi Reynaldi yang merupakan preman kampung ini diopinikan sebagai korban penembakan oleh aparat. Ini kemudian mengundang aksi simpati dari masyarakat.
Sehingga, sejumlah kalangan mencoba menggaungkan penggalangan dana melalui media sosial untuk membantu meringankan biaya perawatan Reynaldi. Bahkan, orang-orang yang bersimpati terhadap insiden yang dialami Reynaldi, dengan didampingi beberapa praktisi hukum mendatangi anggota dewan di kantor DPRD Sulteng agar insiden ini mendapat perhatian dari wakil rakyat.
Menyikapi hal itu, Kanit Pidum Polres Donggala, Hisbullah di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (30/5/2020), meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa aparat kepolisian lepas tangan terhadap pembiayaan medis Reynaldi selama dirawat usai dilumpuhkan aparat kepolisian.
Menurutnya, selama Reynaldi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, pihak kepolisian menanggung seluruh biaya perawatannya. Total yang dibayarkan pihak Kepolisian ke pihak Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp26.195.150.
Begitupula ketika Reynaldi dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura Palu, pihak Kepolisian kembali membiayai biaya perawatan Reynaldi sebesar Rp15.746.745 lebih. Sehingga, total dana yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk pembiayaan medis Reynaldi di dua rumah sakit itu sebesar Rp42 juta.
“Ini belum untuk pembiayaan di Rumah Sakit Bhayangkara karena setelah dari Anutapura, Reynaldi kembali dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena saat dirawat di Bhayangkara sempat kembali dioperasi,” kata Hisbullah.
Hisbullah menyarankan pihak yang merasa sangsi mengenai pembiayaan medis Reynaldi yang seluruhnya ditanggung oleh pihak Kepolisian, bisa mengkonfirmasi langsung ke pihak Rumah Sakit Anutapura maupun RS Bhayangkara Palu.
Adapun kemudian ada sebagian kalangan memposisikan Reynaldi sebagai korban penembakan oleh aparat kepolisian, menurut Hisbullah, lahir dari sikap masyarakat yang belum memahami bagaimana aksi premanisme yang selama ini dilakukan oleh Reynaldi. Ulah Reynaldi tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga Sindue dan sekitarnya.
Hisbullah membeberkan setidaknya ada 6 kasus kriminal yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Sindue dengan pelaku Reynaldi alias Rey.
Disebutkannya, kasus pertama adalah Laporan Polisi (LP) No/12//1/2019, tertanggal 26 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019 di Dusun 1 Desa Toaya, Kecamatan Sindue dengan korban pelapor inisial Abd Rasyid. “Tersangkanya ada 2 orang, selain Reynaldi ada satu orang dan sudah diputuskan vonisnya oleh pengadilan dan selesai menjalani hukuman,” kata Hisbullah. Pihak Kepolisian telah berupaya melakukan tindakan persuasif dengan menghubungi keluarganya tapi tidak direspon.
Kasus kedua, dengan LP/132/IX/2018 tertanggal 23 September 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh seorang mahasiswa terjadi pada Sabtu 22 September 2018 sekitar pukul 22.45 WITA di Dusun Karumba, Desa Enu Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan korban pelapor inisial WMLY. “pelaku utamanya adalah Rey,” ujarnya.
Kasus beriukutnya dengan LP/72/VI/2016, tanggal 25 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Vunta, Kecamatan Sindue dengan pelapor adalah Zahir.
Untuk kasus berikut dengan LP/173/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 terkait dugaan tindakan pengrusakan sekitar pukul 2200 WITA di Jalan Trans Palu -Sabang Dusun V Desa Toaya, Kecamatan Sindue dengan korban pelapor berinisal HRY.
Dan LP/129/X/2019 tertanggal 6 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 WITA di rumah terlapor di Dusun III Desa Toaya Vunta, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan korban pelapor adalah Ikhsan.
Terakhir LP/36/III/2016 tertanggal 27 Maret 2016 tentang kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Desa Toaya Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan korban pelapor adalah Ishar.
” Pelaku memang sudah seringkali membuat onar di kampung-kampung. Jadi si Rey ini yang dikatakan oleh pemberitaan di medsos sebagai korban tindakan semena-mena oleh aparat, terbukti malah justeru adalah DPO. Dan itu dikuatkan dengan sejumlah Laporan Polisi atas pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindakan premanisme yang dilakukan oleh Reynaldi,” kata Hisbullah.
Bahkan tambah Hisbullah, Rey ini pernah sempat ditangkap oleh aparat Polsek Sindue dan melarikan diri. Namun pada waktu itu aparat tidak melakukan penembakan dan malah membiarkannya kabur karena ada beberapa pertimbangan dengan melihat situasi dan kondisi pada waktu itu sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran lagi.
Jadi pertanyaan kata Hisbullah, apakah layak seperti Reynaldi ini dikasihani dengan alasan memberikan bantuan untuk biaya pengobatannya di rumah sakit. Sementara seluruh biaya operasi dan biaya perawatannya selama di rumah sakit, semuanya ditanggung oleh pihak kepolisian. “Jadi silahkan publik yang menilainya . Karena aparat kepolisian hanya bekerja menjalankan tugas. Dan itu didasari atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Sebab menurutnya, segala macam bentuk upaya persuasif sudah dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Sindue dengan pihak keluarga Rey agar menghentikan ulah aksi premanismenya. Bahkan sebelumnya sudah beberapa kali diberikan surat pemanggilan terhadap Rey dan itu tidak digubris oleh pihak keluarga Rey. “Termasuk saat Rey masih di bawah umur, ada tiga laporan polisi atas ulahnya, satu kasus karena pengrusakan sekolah, dan dua kasus karena penganiayaan, tapi polisi menempuh penyelesaian melalui cara kekeluargaan dan Rey menandatangani surat pernyataan di atas materei disaksikan oleh keluarganya,” katanya.
Hingga akhirnya Rey dibekuk dan dengan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat Reynaldi diduga melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur dari kejaran aparat. “Ini tindakan terukur yang dilakukan aparat kepolisian setelah berbagai cara dilakukan tak membuahkan hasil,” kata Hisbullah. (**/fit/palu ekspres)






