Penyaluran Stimulan Tuntas Pertengahan Juli, Validasi Rumah Rusak di Palu Mencapai 95 Persen

  • Whatsapp
Singgih B Prasetyo. Foto: Istimewa.

PALU EKSPRES, PALU- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Palu, Singgih B. Prasetyo menyebut proses validasi data penerima bantuan stimulan sudah diangka 95 persen dari 38.805 penerima tahap II tahun 2020.

“Sudah selesai sekitar 30 ribuan data. Satu atau satu bulan setengah kedepan, kita tinggal pencairan,”kata Singgih.

Bacaan Lainnya

Singgih mengaku optimis penyaluran dana stimulan secara total bagi yang telah tervalidasi, bisa selesai sesuai berakhirnya kontrak Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) yakni pada pertengahan Juli 2020.

“Sisanya akan kita pacu untuk bisa diselesaikan sampai 100 persen terhadap data yang tervalidasi,” lanjutnya.

Hingga Senin 5 Juni 2020, realisasi penyaluran dana stimulan tahap II telah mencapai 49,57 persen atau sekitar Rp280 miliar lebih dari total dana Rp. 789 miliar lebih.

Dengan rincian rumah rusak ringan sebanyak 11.556 KK atau sekitar Rp. 115,5 miliar lebih, rumah rusak sedang sebanyak 5.543 KK atau sekitar 138,5 miliar lebih, dan rumah rusak berat sebanyak 537 KK atau sekitar Rp. 26,8 miliar lebih.

Singgih menambahkan, pihaknya dan TP4 kerap mendapat kendala dalam proses penyaluran dana stimulan tahap II tersebut. Namun masalah itu mayoritas masalah teknis yang terjadi justru dari masyarakat sendiri.

Semisal bukti kepemilikan. Banyak penerima yang belum memiliki sertifikat rumah hingga melampirkan sertifikat atas nama orang tua. Terhadap setifikat atas nama orang tua jelasnya, penerima harus membuat surat hibah yang membutuhkan proses cukup lama.

“Karena surat hibah itu harus ada saksi dan sebagainya,”teramgnya.

Selain itu, masalah umumnya terjadi sekaitan dengan tingkat kerusakan rumah yang dilaporkan.

“Ada beberapa data kategori kerusakan yang harus disesuaikan dengan fakta di lapangan,”ungkapnya.

Kedala lainnya adalah terkait proses pemberkasan syarat kelengkapan berupa sertifikat. Sebagain penerima belum memiliki sertifikat untuk pemenuhan syarat. Dalam kaitan ini, penerima biasanya hanya melampirkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari pemerintah kelurahan.

Koordinator TP4 rusak sedang dan ringan Kelurahan Talise, Agus Salim menyebut, kendala lain adalah kesulitan mendata pemilik rumah. Sebab masih ada diantaranya yang tinggal di Huntara.

Pos terkait