Senin, 6 April 2026
Opini  

Klinik Konseling Pengadaan Barang/Jasa dengan Akronim “King Barjas”

Arahan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam proyek perubahan. Foto: istimewa

Oleh  Abdul Haris Karim (Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng)

Salah satu tantangan mendasar yang dihadapi dalam pengadaan barang/jasa pada OPD bersumber dari kompetensi teknis dan integritas dalam merencanakan pengadaan barang/jasa. Hal yang prinsip dalam merencanakan pengadaan barang/jasa  adalah, efisien, efektif, ekonomis dan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Lemahnya proses penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa  berdampak pada harga barang/jasa yang dibelanjakan tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan, keterlambatan waktu penyelesaian kontrak, realisasi penyerapan anggaran lambat serta  barang/jasa yang diterima  tidak sesuai dengan kebutuhan. 

Proses bimbingan dari Sekdaprov Sulteng Hidayat Lamakarate sebagai mentor. Foto: istimewa

Beranjak dari hal tersebut di atas maka lahir gagasan proyek perubahan yaitu Klinik Konseling Pengadaan Barang/jasa dengan akronimnya “ KLING BARJAS” sebagai wadah konseling bagi Sumber daya manusia  OPD dalam  menyusun dokumen pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa dengan metode jemput bola. Pada jangka pendek ini  telah dibentuk Klinik Barang/jasa di 6 (enam) OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Perkebubanan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Launcing Klinik Konseling Pengadaan Barang Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng

Dengan adanya klinik konseling Pengadaan Barang/jasa dengan prinsip jemput bola  sangat didukung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Daerah selaku mentor dalam proyek perubahan ini dan antusias kepala OPD ikut mendukung dan berpartisipasi menyiapkan saran dan prasarananya.  Sehingga  diharapkan akan berhasil meningkatkan keterampilan serta pemahaman para Pengguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Pejabat pembuat Komitmen dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di OPD lingkup Perovinsi Sulawesi Tengah  dalam menyusun dokumen pengadaan barang/jasa. Sehingga barang/ jasa yang dihasilkan memiliki nilai efisien efektif, ekonomis  yang pada gilirannya akan mensejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah pada khususnya. ***