PALU EKSPRES, PALU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu (Satpol PP) Palu,Trisno menyebut terjadi miskomunikasi di lini lapangan terkait adanya informasi penerobosan oknum TNI/Polri di pos-pos lapangan perbatasan pintu masuk Kota Palu.
Miskomunikasi menyangkut hal teknis pembatasan perjalanan orang bagi kalangan TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini berkaitan dengan adanya syarat surat keterangan non reaktif Covid 19 hasil rapid test dan atau keterangan sehat dari rumah sakit, dokter dan Puskesmas bagi setiap pelaku perjalanan yang melintas di pos-pos pintu masuk Palu.
Pembatasan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 440/369/Dinkes/2020 yang mengacu pada surat edaran gugus tugas Covid 19 Nasional nomor percepatan penanganan Covid 19 nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Sesuai SK ini jelasnya, maka setiap pelaku perjalanan tanpa terkecuali wajib membawa syarat tersebut.
“Jadi pertama itu tidak ada perlakuan khusus baik bagi anggota TNI, Polri maupun ASN. Semua harus melalui pemeriksaan,”jelas Trisno, Selasa 9 Juni 2020.
Adapun miskomunikasi yang terjadi di lini lapangan adalah terkait personil Polri saat menjalankan tugas yang mengharuskan mereka bolak balik antar kebupaten dan melewati pos perbatasan.
Bahwa sesuai edaran gugus tugas nasional, surat keterangan non reaktif rapid test hanya berlaku tiga hari. Namun terkadang, anggota kepolisian harus melakukan perjalanan lintas batas secara berulang dalam sepekan untuk menjalankan tugas.
“Terhadap kendala teknis ini, kami di lini lapangan tetap berkoordinasi karena setiap pos itu ada anggota TNI dan Polri yang ikut berjaga,”katanya.
Selain keterangan rapid test non reaktif, pelaku perjalanan dari kalangan TNI, Polri dan PNS juga mesti membawa serta surat tugas dari pimpinan masing-masing.
“Di lapangan, personil TNI,Polri dan ASN selalu membawa surat tugas ini,”jelasnya.
Sebab berdasarkan SK itu pula, gugus tugas Covid 19 Kota Palu diketuai oleh Pasi Ops Kodim 1306 Donggala-Palu sedangkan wakil ketuanya adalah Kabag Ops Polres Palu. Sementara Dinas Perhubungan dan Satpol PP Palu betindak sebagai koordinator pengamanan. Ini artinya jika terjadi mis komunikasi, maka tiga unsur pengamanan ini langsung berkoordinasi.