Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Pemberhentian Kades Pelawa Baru, DPRD Parimo Didesak Warga Keluarkan Rekomendasi

SAMPAIKAN ASPIRASI - Puluhan Masyarakat Desa Pelawa Baru saat menyampaikan aspirasi mereka di kantor DPRD. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Puluhan Masyarakat Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong mendatangi kantor DPRD setempat.
Kedatangan masyarakat Desa Pelawa Baru yang didampingi Camat dan Kepala Subsektor Parigi Utara, diterima langsung oleh Ketua DPRD, Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua Faisan dan Ketua Komisi I, Sukiman Tahir di ruang rapat DPRD, Kamis (25/6/2020) sore.
Tujuan kedatangan masyarakat tersebut adalah meminta kepada pihak legislatif segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian kepala Desa Pelawa Baru.
Camat Parigi Tengah, Aidar Lapato mengatakan kedatangan pihaknya ke dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Pelawa Baru, terkait sejumlah rentetan persoalan yang terjadi di desa setempat.
“Ini bermula dari persoalan anggaran Covid-19, BLT, dan beberapa persoalan lainnya,” ungkapnya.


Parahnya lagi kata Aidar, terkait persoalan di Desa Pelawa Baru, kepala desa mengundang masyarakat dari luar desa. Sehingga, memicu kemarahan sekolompok pemuda hingga menimbulkan gejolak di desa itu.
“Kemarin itu analisa kita pemicunya adalah diundanganya masyarakat dari luar Desa Pelawa Baru. Dan kita tidak tahu motifnya apa, yang jelas ditemukan ada orang dari luar desa disitu,” kata Aidar.
Dengan demikian, terjadi hal yang tidak diinginkan pada Rabu 24 Juni 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Dengan begitu terpaksa pihak aparat kepolisian setempat membuang tembakan peringatan.
Mahlil selaku perwakilan tokoh masyarakat Desa Pelawa Baru mengungkapkan, perjalanan kepala desa Pelawa Baru dalam tiga tahun terakhir banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“Ada beberapa catatan yang kontroversi. Itu yang menyebabkan terjadinya gangguan kambtibmas, akibat dari perbuatan beliau sebagai kepala desa,” ujarnya.
Kepala desa tersebut lanjut dia, dianggap arogan oleh masyarakat karena melakukan pemberhentian terhadap aparat desa secara sepihak, dan sudah melampaui kewenangan kekuasaan yang dimilikinya.
Padahal, dalam peraturan Kemendagri telah diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kaur dan perangkat desa lainnya itu harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan.
“Apapun alasanya, dasar itulah untuk memberhentikan atau mengangkat Kaur atau perangkat desa tapi ini sama sekali tidak dihiraukan,” kata Mahlil.
Akhirnya, dengan pemberhentian yang dianggap sepihak itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sayutin Budianto di hadapan masyarakat Desa Pelawa Baru menyampaikan, bahwa besok Jumat 26 Juni 2020 akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengeluakan surat rekomendasi.
Sesuai beberapa poin tuntutan masyakat yang tertuang dalam dokumen tersebut tambahnya, hampir 80 persen masyarakat di desa itu tidak lagi mendukung kepala desa tersebut.
“Sebenarnya, kalau ini sudah memenuhi syarat untuk penerintah daerah. Tetapi kita lebih elok melalui prosedural, sehingga DPRD dan Pemda sepakat rekomendasi kita keluarkan. Kemudian di surat dasar pemerintah dilakukan pemberhentian,” ujarnya.
“Jadi, norma yang dilanggar. Norma itu sebuah pelanggaran norma dalam kepemimpinan. Maka layak untuk diberhentikan,” tambahnya.
Olehnya, selaku wakil rakyat Parigi Moutong, ia berharap agar masyarakat Desa Pelawa Baru tetap tenang dan bersabar dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Intinya, bahwa kami juga sudah bersepakat dengan hal ini. Sebab, terlalu banyak masukan ke kami. Bahkan, sudah berapa kali surat masuk untuk melaksanakan RDP terkait keputusan-keputusan kontroversial yang dilakukan pak kades ini,” ungkapnya.
Sekaitan hal itu, pihaknya akan menggelar rapat intenal dengan komisi I untuk membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari Desa Pelawa Baru.(asw/palu ekspres)