“Akan tetapi Pemerintah kota Palu tetap meminta saran dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,sesuai dengan fungsi dewan dalam pembentukan peraturan daerah,” demikian Asri.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana tersebut kemudian dilanjutkan dengan paripurna pendangan umum fraksi tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dan jawaban Walikota Palu terhadap pandangan umum fraksi. (mdi/palu ekspres)