PALU EKSPRES, PALU– Pemkot Palu melalui gugus tugas pengendalian dan penanganan Covid 19 memperpanjang pembatasan akses perjalanan orang masuk Palu melalui 6 pos pemeriksaan. Keputusan ini diambil bersama, Selasa malam 30 Juni 2020.
Pembatasan akses masuk ini sedianya akan berakhir pada 6 Juli 2020. Dan akan diperpanjang lagi hingga dua pekan kedepan. Ini menjadi perpanjangan yang ketiga kalinya dilakukan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palu Gunawan menjelaskan, perpanjangan ini diambil salahsatunya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19. Yang saat ini untuk Kota Palu kata dia mayoritas berasal dari warga dari daerah lain yang terpapar. Sekaligus sebagai langkah bersama secara nasional untuk memutus mata rantai wabah tersebut.
Ia menjelaskan, sebagimana dalam surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada tanggal 6 Juni 2020.
Surat edaran ini juga menegaskan tentang tidak berlakunya lagi surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 serta edaran nomor 5 tahun 2020 yang sebelumnya menjadi acuan bagi gugus tugas daerah dalam melaksanakan kebijakan pembatasan perjalanan orang.
Dalam edaran sebelumnya disebutkan, batas waktu berlakunya edaran hanya sampai Minggu 7 Juni 2020. Namun dalam edaran terbaru ini batas waktu pembatasan perjalanan belum ditentukan
Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 6 Juni 2020 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Namun waktu berakhirnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedadruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Surat edaran gugus tugas nasional ini juga telah ditindaklanjuti Pemkot Palu melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor nomor 440/369/Dinkes/2020.
Gunawan menyebut, isi surat edaran ini intinya kembali menjelaskan tentang persyaratan bagi pelaku perjalanan lintas daerah yang wajib membawa serta sejumlah dokumen perjalanan sebagimana dalam edaran sebelumnya.
Misalnya membawa surat keterangan atau surat tugas pimpinan lembaga atau instansi bagi TNI, Polri dan aparatur sipil negara saat melakukan perjalanan dalam rangka tugas kerja. Serta melampirkan keterangan non reaktif hasil rapid test bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara diwajibkan keterangan negatif Covid 19 hasil PCR atau Swab. (mdi/palu ekspres)






