DPRD Palu: Perpanjangan Waktu Proyek Jembatan V Tanpa Adendum

  • Whatsapp
Ahmad Umayer. Foto: Hamdi Anwar.

PALU EKSPRES, PALU– Kontrak proyek pembangunan jembatan V Palu yang dikerjakan PT Bumi Duta Persada (BDP) telah dua kali diadendum untuk perpanjangan waktu pekerjaan.

Pasalnya hingga batas waktu yang diberikan yakni 13 Desember 2019, PT BDP hanya mampu menyelesaikan 47persen bobot pekerjaan. Dalam kontrak awal, waktu pekerjaan dimulai sejak 17 Juni 2019 hingga 13 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Adendum kontak terungkap dalam 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Palu bersama perwakilan PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Iskandar. Masing-masing RDP pada Rabu 18 Desember 2019 dan RDP Senin 11 Mei 2020.

Meski 2 kali RDP, pihak PT BDP diketahui tidak pernah memperlihatkan dokumen kontak hasil adendum tersebut.

Terkait ini, Anggota Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umayer kembali mempertanyakan kebenaran tentang adanya addendum kontrak.

Sebab menurut Ahmad Umayer, dirinya dan seluruh anggota Komisi C sama sekali belum pernah melihat wujud kontrak hasil addendum tersebut.

“Mana? Itu sudah kami minta tapi tak pernah diperlihatkan kepada kami,”ungkap Ahmad Umayer, Selasa 30 Juni 2020 Kantor DPRD Palu.

Karena itu Ahmad menilai, pekerjaan jembatan yang saat ini dilakukan PT BDP tidak punya dasar hukum.

“Dasar apa mereka (PT BDP) melanjutkan pekerjaan itu? Kita hanya tau kontrak awal yang berakhir Desember 2019,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi mengaku, pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020.

“Kontraktor saat itu berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 ini. Tapi faktanya, pekerjaan belum juga selesai,”ungkap Anwar Lanasi, Kamis 18 Juni 2020.

Fakta lapangan jelas Anwar Lanasi, pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni.

“Padahal tersisah pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,”ujarnya.

Anwar menyebut, pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.

Pos terkait