Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.
“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,”tandasnya.
Sementara itu, Abdul Rahim, Anggota Pansus lainnya menyebut, perpanjangan kedua diberikan kepada PT BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020 bulan depan. Dia mengaku, janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.
“Dalam adendum memang berkahir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,”kata, Wim, sapaan akrabnya.
Terkait keterlambatan ini, Ahmad Mayer, masih anggota Komisi C menilai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu. Bukan justru selalu betindak layaknya direktur PT BDP.
“Dalam beberapa kali RDP, pak Kadis ini selalu membela kontraktor. Layaknya beliau adalah direktur PT Bumi Duta Persada,”sebut Ahmad Mayer.
Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu.
Atas temuan ini, rombongan Komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang pihak kontraktor PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas pada hari yang sama.
Hingga pada Senin 11 Mei 2020, Komisi C DPRD Palu yang dipimpin Anwar Lanasi kembali memanggil kontraktor dan Kadis PU Palu dalam RDP.
Anwar Lanasi mengatakan, sampai waktu perpanjangan kedua, progres pembangunan masih berkisar 93persen. Dan batas waktu perpanjangan kedua sudah kian dekat yakni Juni 2020.
Beberapa alasan kembali diutarakan kontraktor dan Kadis PU.
Amran dalam RDP kali ini menyebut, salahsatu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga.