PALU EKSPRES, PALU – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Kota Palu menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 dalam tatanan normal baru di tengah pandemic, Sabtu (4/7/2020) di ruang rapat MTsN 2 Kota Palu.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi. Kegiatan ini dihadiri Kasi Penidikan Islam Kankemenag Palu Hj.Nurlaili dan Irawan Hadi selaku Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng yang juga merupakan pemateri.
Kepala Madrasah MTsN 2 Muhammad Syamsu Nursi mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan mengingat semakin dekatnya tahun ajaran baru, walaupun pada Mei lalu Kota Palu masuk dalam zona merah menurut Pusdatina Covid-19 Sulteng.
Lanjutnya, SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal. SKB ini melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
Sementara itu Kakankemenag Palu, Ma’sum Rumi mengatakan bahwa saat ini kita dalam situasi dan kondisi yang lebih mengedepankan keselamatan bersama dibanding kehendak dan kemauan pribadi.
Ia juga berharap agar ketika nantinya proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau virtual, para guru harus siap dalam menguasai informasi dan teknologi.
Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli, meski Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk satuan pendidikan, boleh dibuka bagi wilayah yang berada di zona hijau
Ma’sum menuturkan tatanan normal baru bidang pendidikan di madrasah mengikuti Panduan SKB 4 Menteri tersebut dalam pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
“Protokol (yang termuat dalam SKB) ini harus ditaati madrasah pada saat tatanan normal baru. Ini berlaku sejak awal Juli 2020,” tegas Ma’sum diakhir sambutanya.
Dalam kondisi darurat, madrasah berhak memodifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pembelajaran dalam setiap pembelajaran. Pembelajaran Tahun ajaran baru tanggal 13 Juli, dan diawali dengan melaksanakan kegiatan matsama/masa orientasi sekolah.
Namun bagi Kota Palu yang saat ini belum masuk dalam ketegori wilayah zona hijau maka kemungkinan masih akan memberlakukan sistem daring dalam proses belajar mengajar.
Rinciannya, untuk zona kuning, orange dan merah tidak boleh untuk melakukan tatap muka. Sedangkan, untuk zona hijau dibolehkan, namun dengan beberapa persyaratan, diantaranya harus ada kebijakan dari pemerintah daerah serta persetujuan dari orangtua murid. (**/kemenag)
Berlaku Sejak Juli 2020, Panduan SKB 4 Menteri Harus Ditaati Madrasah
