PALU EKSPRES, PALU- Dinas Sosial Kota Palu dalam waktu dekat berencana melakukan pemutakhiran data warga miskin kota. Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait tidak validnya data keluarga miskin.
Kondisi demikian dikeluhkan sejumlah warga Kelurahan Lere yang mendatangi Kantor Wali Kota Palu, Selasa 7 Juli 2020. Warga mengaku karena tidak validnya data tersebut, banyak warga yang dianggap mampu secara ekonomi namun masuk sebagai penerima bantuan sosial. Sebaliknya warga yang kurang mampu justru tidak masuk sebagai penerima.
Wargapun mengaku dilini lapangan, terdapat kegandaan data penerima. Mendapat bantuan secara berulang dengan program bantuan sosial yang berbeda.
Menurut perwakilan warga yang diterima Kepala Dinas Sosial Palu, di ruang rapat bantaya kantor wali kota, membuat gejolak ditengah masyarakat. Apalagi saat pendemi Covid 19, sejumlah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sedang disalurkan.
“Ini akan ada lagi bantuan beras 20kg,” ujar seorang warga dalam pertemuan itu.
Kepala Dinas Sosial Palu, Romi Sandy menjelaskan, terkait data warga miskin tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran data. Agar nantinya bantuan sosial bisa tersalur kepada warga secara tepat dan tidak dobol mendapat bantuan.
Pemutakhiran data selanjutnya akan diinput dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data data ini yang menjadi acuan penyaluran berbagai bantuan sosial dari Kemensos.
“Bulan Juli ini kami akan melakukan pemutakhiran data warga miskin ini,”kata Romy.
Untuk bantuan beras yang dimaksud warga, Romy menjelaskan memang akan dikucurkan Kemensos. Palu mendapat kuota sebanyak 11.300 Kepala Keluarga (KK). Dari kuota ini akan dibagi ke seluruh kelurahan untuk mendapat masing-masing sebanyak 230 KK per kelurahan.
Namun bantuan beras ini hanya dikhususkan bagi fakir miskin yang belum pernah mendapat bantuan. Baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun warga miskin yang namanya belum masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena itu, bagi warga yang telah mendapat PKH dan BLT tidak boleh lagi mendapat bantuan beras tersebut.