PALU EKSPRES, PARIMO– Tim Gabungan Polres Parigi Moutong akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Dusun III Sibonu, Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis membenarkan penagkapan pelaku pembunuhan di Desa Sienjo tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diringkus 30 jam setelah kejadian.
“Ya benar, kita telah menangkap pelaku inisial MA alias AS (23) Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WITA atau 30 jam setelah pelaku membantai para korban,” kata Kapolres di Parigi, Minggu (19/7/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini berlangsung pada malam hari di sekitaran lokasi Pasar Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.
“Keberhasilan ini adalah berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat terhadap petugas di lapangan,” sebut Kapolres.
Diketahui sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (17/7/2020) sekitar pkl 19.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban N.A mengalami luka pada bagian perut dan tangan akibat benda tajam.
Sedangkan ke 2 anaknya, RR (16) dan IM (11) meninggal dunia karena luka tusuk dan sayatan senjata tajam pada tubuhnya.
“Korban IM meninggal dunia di TKP, sedangkan RR dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.45 WITA di RS Anuntaloko Parigi,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Parimo.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti dimiliki pihaknya, pelaku AS disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah kita miliki, tersangka AS dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (asw/palu ekspres)