PALU EKSPRES,PALU- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) akan terlibat dalam membantu proses pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Ketua ORI Sulteng, Sofyan Lembah menjelaskan, pengawasan efektif dilakukan berdasarkan kajian angka kerawanan demokrasi yang diberi Bawaslu pada daerah tertentu. Utamanya Pilkada pada daerah yang memiliki calon petahana.
Hal ini ia utarakan dalam diskusi bersama seluruh kepala perwakilan Ombudsman dengan narasumber Prof Adrianus Meliala, Jumat 17 Juli 2020 pekan lalu.
Dalam kesempatan itu ,Sofyan menyebut, berdasarkan pencermatan yang dilakukan 6 bulan belakangan, banyak aduan masyarakat terkait pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan dugaan maladministrasi penyaluran bantuan sosial, mutasi jabatan, hingga adanya keputusan Komisi ASN yang belum ditindaklanjuti pimpinan daerah.
“Ombudsman akan memantau seluruh tahapan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi yang berujung pelanggaran dan tindak pidana yang merusak demokrasi,”kata Sofyan.
Menurutnya, untuk wilayah Sulteng sendiri, terdapat 6 daerah yang menyelenggaran Pilkada serentak wali kota dan bupati dan memiliki calon dari petahana.
“Ombudsman akan lakukan peran efektif terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupazen/kota di Indonesia,”ujarnya.
ORI Perwakilan Sulteng tambah dia juga menyambut baik himbauan Mendagri, Tito Karnavian terkait pengawasan penyelenggaraan Pilkada dalam masa pendemi Covid 19. Serta dorongan percepatan realisasi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung KPU dan Bawaslu. Agar penyelenggaraan Pilkada serentak di Sulteng bisa efektif dan berkualitas membangun demokrasi yang sehat.
“Bagi ombudsman, ini adalah pertaruhan penting mengingat Pilkada ini digelar dalam suasana pandemi Covid 19 yang belum menampakkan tanda berakhir,”katanya.
Dukungan Ombudsman juga merupakan implementasi MOU antara Ombudsman RI, KPU RI dan BAWASLU RI. Ini ujarnya menjadi kontribusi peran Ombudsman untuk mengawal kinerja efektif penyelenggara Pilkada yang mampu menyelenggarakan pilkada berkualitas, jujur dan adil