Senin, 6 April 2026
Opini  

PPN; Alternatif Solusi Atas Konsumsi Masyarakat

Muhammad Rakha Ishlah Adimad. Foto: Istimewa

Oleh Muhammad Rakha Ishlah Adimad**

Mungkin masih banyak dari kita tertukar memahami, antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN).  Keduanya merupakan pajak materil yang menjadi sumber utama dalam mendorong penerimaan Negara khusunya dalam bidang perpajakan. Lantas bagaimana masyarakat kita memandang kedua jenis pajak ini. Tulisan ini akan mencoba mengulik serta mengelaborasi hal tersebut khususnya pada PPN.

Tentu, tidak perlu lagi dibicarakan bagaimana pentingnya pajak bagi Negara, serta manfaat apa yang akan didapatkan dari Negara karena adanya pajak, karena kita semua mafhum akan peran penting pajak terhadap keberlangsungan suatu Negara. Sekarang, mari kita mendiskursus terkait pajak penghasilan, yakni pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima setiap warga. Artinya ketika seseorang mendapatkan penghasilan maka harus disadari ada kewajiban pajak yang akan timbul dari penghasilan tersebut, apakah dari gaji, upah, imbalan, atau apapun yang kita anggap dengan penghasilan tersebut bisa kita gunakan untuk belanja atau ditabung. Lalu bagaimana dengan PPN. Pajak pertambahan nilai, artinya ada pajak yang dikenakan atas bertambahnya nilai dari suatu barang. Mungkin agak sedikit rumit, namun coba diredefinisi. PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi. Konsumsi yang dilakukan setiap orang. Artinya ketika seseorang belanja sesuatu, maka harus disadari ada kewajiban pajak yang timbul dari belanja tersebut. Pengertian PPN memang sangat luas, bahkan diatur dalam Undang-Undang berupa Negatif List, artinya ketika tidak masuk dalam list , maka dikenakan PPN ketika berbelanja atau mengonsumsi barang tersebut.

Secara historis pada tahun 2016 di Amerika, Congressional Research Service menerbitkan sebuah laporan bertajuk “Consumption Taxes: An Overview” yang ditulis oleh Jeffery M Stupak dan Donald J. Marples. Stupak dan Marples menyebutkan bahwa “Replacing the federal income tax with a consumption tax has been offered as a means to reduce distortions caused by taxation within the economy” . secara sederhana diartikan pajak konsumsi ini akan lebih convenient bagi masyarakat ketimbang pajak penghasilan karena memberikan pilihan bagi masyarakat ketika mendapatkan penghasilan. Apakah akan dikonsumsi atau di tabung.  Dan salah seorang dosen kami -waktu kuliah, pernah menjelaskan untuk pajak konsumsi, yaitu PPN akan dipungut, ketika ada 4 (empat) hal yang muncul sesuai dengan yurisdiksi peraturan Perpajakan Indonesia. Pertama adanya “Penyerahan” artinya secara sederhana ada transaksi.  Kedua yaitu “ diserahkan oleh Pengusaha kena pajak” artinya orang yang menyerahkan barang atau bisa jasa harus resmi dalam artian mendapatkan legalitas dari kantor pajak untuk dapat “memungut” PPN. Ketiga yaitu yang diserahkan bukan merupakan barang atau jasa yang masuk dalam negative list. Dan keempat yaitu konsumsinya dilakukan di Indonesia. Syarat-syarat ini bersifat kumulatif. Namun karena PPN merupakan Pajak atas konsumsi artinya termasuk didalamnya ketika kita impor/memanfaatkan barang/jasa dari Luar Negeri.  Harus disadari bahwa ada kewajiban PPN yang harus ditunaikan. Alasannya sederhana karena kita melakukan konsumsi atas barang tersebut di Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip PPN yaitu Destination Principle.

Satu hal lagi yang patut kita highlight adalah PPN ini tidak memandang siapa yang melakukan konsumsi, lain halnya dengan PPh yang melihat subjeknya dengan ditandai dengan diberikanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang membuat setiap orang tidak dikenakan pajak secara otomatis. PPN demikian otomatis, ketika membeli atau konsumsi sebuah barang maka otomatis ada PPN nya, siapapun yang membeli, apakah anak-anak hingga kakek-nenek. Sebagai contoh, ketika anda belanja ke supermarket,  pada struk yang diberikan tertera secara otomatis PPN 10%, dan sang kasir tidak akan pernah melihat siapa yang membeli barang tersebut. Namun bila dipikir dalam konteks sosial-ekonomi, apakah adil jika seorang yang miskin dan yang kaya akan menanggung beban yang sama. Bukan kah lebih mudah bagi yang kaya, karena membayar proporsi nilai pajak yang sama atas barang yang sama. Dalam pajak dikenal dengan istilah “dampak regresif”. Lalu apa peran pemerintah dalam hal ini menggunakan perannya sebagai regurelent. Pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang memajaki barang mewah yang sering digunakan untuk menunjukan status seseorang. Pajak ini seolah menjadi jawaban untuk mengurangi dampak tersebut serta disparistas antara yang berekonomi kurang dan yang lebih sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan Negara.

            Diharapkan dimasa pandemi seperti ini, sikap optimis masyarakat Indonesia yang gemar konsumsi harus dijadikan sebagai momentum agar kita bisa mendorong kembali usaha-usaha khususnya UMKM untuk kembali pulih. Dengan adanya Gaji ke-13 misalnya, diharapkan mampu menjadi stimulant agar masyarakat bisa mengambil peran dalam tumbuhnya ekonomi dengan merealisasikan multipier effect tersebut, sekaligus berperan aktif untuk berkontribusi nyata dalam membayar pajak konsumsi. Tabe.

** Penulis Pernah SD di Pengawu Kota Palu.

ASN Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.