PALU EKSPRES, SIGI-HRO (33), warga Desa O’o Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sigi saat bertransaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Janni Sagala mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di suatu tempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sigi menginstruksikan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi untuk melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku HRO tersebut. Sehingga, Kasat Resnarkoba Polres Sigi memimpin personelnya untuk melakukan penangkapan.
”Ketika kami tangkap, pelaku membawa barang bukti sebanyak 15 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Selasa (11/8/2020).
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 15 paket sabu telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sigi, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lainnya yang berkaitan dengan tersangka HRO.
”Apabila mengetahui pengedar dan pemakainya bisa memberikan informasi kepada kami, mari sama – sama kita berantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi,” pungkasnya. (mg4/palu ekspres)