Sementara itu, Divisi Hukum KPU Palu, Nurbia menjelaskan, KPU RI menerbitkan beberapa produk hukum pasca penundaan Pilkada akibat wabah Covid 19.
Yakni Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020. PKPU ini menurutnya mengatur berbagai hal teknis penyelenggaraan tahapan dalam masa pandemi Covid 19.
Selain PKPU nomor, KPU juga menerbitkan surat keputusan nomor 138 tahun 2020 untuk menyesuaikan teknis PKPU 6 tersebut. (mdi/palu ekspres)