PALU EKSPRES, SIGI– Bakal calon perseorangan Pilkada Sigi, Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea melaporkan KPU Sigi, ke Bawaslu terkait hasil verifikasi faktual yang dilakukan.
Bakal calon wakil Bupati perseorangan Pilkada Sigi, Uhut Hutapea, mengakui mempersoalkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sigi terhadap pihaknya ke Bawaslu Sigi, karena ada sejumlah hal yang dinilainya keliru dilakukan oleh KPU Sigi.
“Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sigi ada sekitar 4000 lebih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tentu ini tidak masuk akal bagi kami, karena syarat dukungan yang kita berikan sudah sesuai aturan yang ada,” kata Uhut, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu bakal Calon Bupati perseorangan Ilyas Nawawi, juga mengatakan, pihaknya belum bisa menerima hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU Sigi, yang menemukan ribuan dukungan yang dinyatakan TMS.
“Kami melaporkan persoalan ini ke Bawaslu agar persoalan ini bisa dituntaskan. Sebab, ini sangat merugikan kami sebagai bakal calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2020,”ungkap Ilyas.
Di lain tempat, KPU Sigi melalui salah satu komisionernya Nuzul Lapali, mengatakan, pendataan surat dukungan bakal calon perseorangan yang dilakukan pihaknya melalui PPDP sudah sesuai dengan prosedur. “Kami memiliki bukti, jika syarat dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, banyak yang tidak sesuai di lapangan. Di mana, sejumlah masyarakat mengakui tidak memberi dukungan pada pasangan tersebut,” jelas Nuzul.
Lebih lanjut kata Nuzul, para petugas dalam melakukan verifikasi faktual ke masyarakat itu tidak hanya melalui lisan, melainkan ada pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan, bahwa dia tidak memberi dukungan pada pasangan tersebut.
Terpisah, Anggota Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati mengatakan, persoalan tersebut akan dilakukan secara musyawarah dengan mempertemukan pelapor dengan terlapor. (mg4/palu ekspres)
Syarat Dukungan Banyak Dinyatakan TMS, Ini Langkah Calon Perseorangan Sigi






