19 Tahanan Polres Sigi Dipindahkan

  • Whatsapp
19 tahanan rutan Polres Sigi saat akan dipindahkan ke Lapas Kelas II Kota Palu. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI– 15 tahanan Polres Sigi dan 4 tahanan Polsek Marawola dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palu.
“ Sebelum adanya pemindahan tahanan Polres Sigi tersebut, jumlah tahanan di Rutan Polres mencapai 47 Orang. Sehingga, menyebabkan ruang gerak tahanan terlihat sangat sempit atau over load,” kata Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya , Senin (17/8/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak terkait lainnya, 19 tahanan yang terdiri dari 15 tahanan Polres Sigi dan 4 tahanan Polsek Marawola dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palu dan menempati dua ruang khusus di Lapas Kelas II A Palu.
Pemindahan ini dilakukan menurut Kasat, karena proses penyidikan kasus para tersangka sudah selesai. Bahkan, ada beberapa tahanan yang sudah mendapat keputusan hukum tetap atau inkraacht, alias sudah dijatuhi vonis majelis hakim. Namun, dikarenakan Rutan Kejaksaan dan Rutan Donggala mengalami kerusakan saat terjadinya musibah gempa di Sulteng beberapa tahun yang lalu, serta menghindari penyebaran Covid-19, maka tahanan tersebut dititipkan di masing-masing Polres.
Dengan kepindahan 19 tahanan ini kata Rangga, ruang gerak sisa tahanan yang berjumlah 32 orang di Rutan Polres nampak lebih bebas, lebih bisa beraktifitas, berolah raga dan beribadah serta mendapatkan sirkulasi udara yang tentunya semakin baik. “Saya berharap dengan berkurangnya jumlah tahanan, maka mereka bisa semakin sehat dan bisa befikir lebih baik untuk mempertanggung jawabkan sebuah kesalahan yang sudah terlanjur mereka lakukan,”ungkapnya. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait