PALU EKSPRES, PALU– Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan digencarkan jajaran kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Selasa (18/8), mengatakan Wakapolri Komjen Pol. Dr. Drs. Gatot Edy Pramono, M.Si selaku wakil ketua pelaksana Komite kebijakan Penangan COVID-19 memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) internal kepolisian utamanya pemakaian masker.
“Sebelum bertindak keluar, Kepolisian terlebih dahulu melakukan penertiban ke dalam yang menjadi tanggung jawab Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” kata Didik.
Penegakan ketertiban dan disiplin terhadap protokol kesehatan kepada personel Polda Sulteng khususnya penggunaan masker menjadi sasaran Provost Polda Sulteng pada hari ini, Selasa (18/8/2020) di Mako Polda Sulteng.
Dipimpin Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Recky Hendra Lumintang, personel Polda Sulteng diawasi dan diperiksa satu persatu saat memasuki mako dan hasilnya telah ditemukan 3 personel yang tidak memakai masker.
“Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” kata Didik.
Mantan Kapolres Kolaka ini juga menuturkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah ditandatangani Presiden RI. Sehingga, nantinya Polri bersama TNI akan lebih menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.(**/fit/palu ekspres)
3 Personel Polda Sulteng Disanksi karena Tak Gunakan Masker






