Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala

  • Whatsapp
Sat Resnarkoba Polres Sigi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke JPU Kejaksaan Negeri Donggala. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI– Sat Resnarkoba Polres Sigi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala secara online.
Penyerahkan Tersangka AWR (32) beserta barang bukti (tahap II), sehubungan dengan tindak pidana kasus penyalahgunaaan narkotika dengan nomor P21 No : B- 1423 / P. 2.14 / Enz. 1/ 08 / 2020 tanggal 12 Agustus 2020, atasnama AWR.
Penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Bripka Ronny Julio dan Brigadir Usman, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Erlin Tanharo dan Haris di kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU lalu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara penyidik pembantu dan JPU.
Kegiatan tahap II tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjalan dengan aman, baik dan lancar. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait