Senin, 6 April 2026
Opini  

Menanti Lahirnya Data Pemilih Berkualitas

Kasman Jaya Saad. Foto: Istimewa

Oleh  Kasman Jaya Saad (Penulis Pemilih/Dosen Unisa Palu)

Salah satu syarat penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis adalah meluasnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Olehnya perlu adanya jaminan kepastian hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Di Provinsi Sulawesi Tengah akan ada Pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di 7 Kabupaten  dan 1 Kota, yakni; Kabupaten Poso, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Sigi, Kabupaten  Morowali Utara dan Kota Palu.  Dan dalam rangka menjamin hak politik dan mencegah banyaknya masyarakat  pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, perlu adanya perhatian yang serius terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang kini tengah berlangsung.

Dengan berakhirnya tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu, tentu perlu diapresiasi dan diawasi tahapan berikut terkait daftar pemilih, agar melahirkan  DPT berkualitas.  Ada tiga parameter digunakan untuk menilai DPT berkualitas, Pertama, daftar pemilih bersifat komprehensif, yaitu semua warga negara yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Kedua, daftar pemilih bersifat muktahir dalam artinya DPT telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir. Kongkritnya, semua warga negara yang telah berhak memilih ketika pemungutan suara dilakukan telah terdaftar  sebagai pemilih dalam DPT, dan semua warga negara yang telah meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi warga negara lain telah dikeluarkan dalam DPT. dan

Ketiga, daftar pemilih disusun secara akurat dalam arti penulisan identitas dan keterangan lain tentang pemilih dilakukan secara akurat, sehingga setiap warga negara yang belum/tidak berhak memilih tidak masuk dalam DPT. Sehingga bila DPT  tidak memenuhi ketiga syarat parameter di atas, dapat dipastikan DPT itu tidak berkualitas.

Tentang pemilih, dalam konteks undang-undang disyaratkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2016  tentang Pilkada adalah: ”Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih”.  Selanjutnya dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa:” untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”. Meskipun  pada akhirnya dimungkinkan bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya  pada pemungutan suara dengan memperlihatkan KTP elektronik (Ayat 2 pasal 57), namun penting diingat bahwa hanya warga negara yang terdaftar dalam DPT diberi surat pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS (Pasal 59). Artinya kualitas proses pemutakhiran DPT menjadi sangat penting untuk memastikan jumlah pemilih dan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Pertanyaannya sekarang apakah dengan berakhirnya proses pencoklitan, sungguh suatu jaminan akan lahirnya DPT berkualitas?,  sementara sumber data dan pola pemutakhiran tidak berubah dari pemilu ke pemilu dan dari pilkada ke pilkada?.

Coba kita simak pola atas lahirnya DPT.  DPT adalah dokumen hukum yang berisikan daftar nama-nama pemilih yang dapat menggunakan hak pilih pada pelaksanaan  Pilkada. DPT tetap berbasis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari data registrasi berdasarkan KTP yang berasal dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan proses pemutakhiran data pemilih secara bertahap dan berjenjang, yang dimulai dari tahapan di tingkat PPDP, PPS, PPK, sampai ke KPU kabupaten/kota. Tahapan ini melahirkan dokumen yang disebut dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan  Daftar Pemilih Tambahan, yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Tidak ada yang berubah. Olehnya sumber masalah ketidakakuratan DPT juga akan tetap sama, yaitu bahwa  baseline data (DP4) yang memang belum valid. Dibutuhkan assessment yang obyektif sebenarnya oleh KPU  atas data tersebut, apakah sudah sesuai, dalam arti sudah valid, margin errornya yang rendah, sehingga mudah untuk dimutakhirkan. Hal ini penting untuk menjaga tudingan kedepannya bahwa KPU tidak kredibel melakukan pemutakhiran.

Selanjutya, secara hirarkhis KPU memang telah membangun mekanisme kerja yang baik pada tahapan pemutakhiran data, yang di mulai dari tingkat bawah dengan terbentuknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang ‘mungkin’ beranggotakan ketua RT/RW yang secara personal dianggap sangat mengenal warganya yang memiliki hak pilih. Selanjutnya hasil kerja ‘coklik’ dari PPDP di rekapitulasi, dimutakhirkan ditingkat PPS selanjutnya ke PPK dan Ke KPU Kabupaten/Kota, untuk diinput dalam Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) 4.0, yang oleh KPU diklaim dengan Sidalih 4.0 memiliki tingkat akuratan lebih tinggi, lebih mutakhir dibandingkan Sidalih sebelumnya. Semoga.  Karena banyak kasus daftar pemilih bermasalah, -dikeluhnya oleh banyak penyelenggara ad hoc-  ada pada sistem (Sidalih) ini. Hasil pemutakhiran (coklit) yang telah dilakukan oleh PPDP,PPS dan PPK tidak berkesesuaian dengan output Sidalih, munculnya kembali data pemilih“bermasalah”, seperti pemilih meninggal, pemilih belum cukup umur, pemilih pindah dan lain-lain.

Itu sebab, untuk melahirkan data pemilih berkualitas masyarakat diminta mau terlibat mengawasi dan peduli dengan proses pemutakhiran data pemilih ini, kesempatan diberikan untuk memberi koreksi terhadap data pemilih sementara kelak, harusnya dimanfaatkan. Termasuk partai politik yang memiliki kepentingan terhadap data pemilih yang berkualitas. Namun kita sadari,  tidak mudah membenahi persoalan DPT, sepanjang administrasi kependudukan nasional juga masih bermasalah.  Akhir kalam, tanpa DPT yang berkualitas sulit menghadirkan Pilkada yang berkualitas. Tabe.