Pihaknya lanjut Issa membatasi waktu pelaporan kembali ini hingga 6 September 2020.
“Hari Senin kita mulai umumkan. Yang tercatat dalam data kami harap segera melapor dan melengkapi syarat-syarat,”pungkasnya.
Sebelumnya BPBD Palu juga telah mengakomodir warga-warga pemilik rumah rusak akibat gempa 2018 yang sama sekali belum terdata sebelumnya sebagai data tambahan. (mdi/palu ekspres)