Awalnya Mengaku Mabuk, Warga Dolo Ini Dua Kali Mencabuli Anak Kandungnya

  • Whatsapp
Ilustrasi. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI– Seorang ayah berinisial AW (46), warga Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sigi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Pelaku ini merupakan orangtua kandung korban dengan inisial DA alias R (15), pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali saat dalam keadaan mabuk pada 8 Juli 2020,” kata Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, Selasa (1/9/2020).
Kemudian, kata Kapolres, terduga pelaku kembali melakukan aksi terkutuknya pada 26 Juli 2020 di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Dolo.
“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak dua kali, kemudian korban melaporkan kepada ibunya, selanjutnya dilaporkan pada 13 Agustus 2020 ke Polres Sigi,” kata Kapolres Sigi.
Akibat perbuatannya itu, menurut Kapolres, AW terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman itu sesuai Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait