Oleh Kasman Jaya Saad**
Pendemi Covid-19 adalah realitas yang harus dihadapi. Dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah realitas lain yang juga harus tetap dilaksanakan. Pilkada serentak setelah sempat tertunda, yang sedianya dilaksanakan tanggal 23 September 2020, dan lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, akhirnya ditetapkan kembali, dihelat tahun ini, dengan sebutan Pemilihan Serentak. Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan yang voting day akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, meski data statistik kasus positif Covid-19 belum juga ada tanda-tanda menurun, angka terkonfirmasi masih terus meningkat.
Pada laporan Selasa (1/9/2020), angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 177.571 atau bertambah 2.098 kasus baru dibandingkan sehari sebelumnya. Dan, total meninggal sebanyak 7.505 orang. Menurut data Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, penambahan kasus baru terjadi didapat dari pemeriksaan sebanyak 30.625 spesimen. Artinya, setiap 11 orang terperiksa terdapat 1 orang terinfeksi Covid-19 di republik ini. Angka ini dipastikan jauh lebih kecil dibandingkan kasus di lapangan, karena virus SARS-CoV2, pemicu penyakit infeksi Covid-19 bisa berbiak secara eksponensial. Pertumbuhan eksponensial ini artinya, jika jumlah kasus meningkat 2 kali setiap hari. Karena sifatnya yang eksponensial, jika dari 2 kasus pertama menjadi 4 kasus hanya butuh 2 hari. Demikian seterusnya hingga dari 1.000 kasus menjadi 2.000 kasus dan 10.000 menjadi 20.000 juga hanya dibutuhkan waktu masing-masing dua hari.
Pola pertumbuhan pandemi Covid-19 seperti itu, tentu mengkhawatirkan, jumlah kasus positif terkonfirmasi Covid-19 yang belum juga menunjukkan tren penurunan, mengingat tahapan pemilihan sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan calon. Artinya, kedepannya eskalasi politik dengan melibatkan banyak orang akan makin sering terjadi. Itu sebab dibutuhkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjalankan protocol kesehatan penanganan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).