Minggu, 5 April 2026
Opini  

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Kasman Jaya Saad. Foto: Istimewa

Oleh Kasman Jaya Saad**

Pendemi Covid-19 adalah realitas yang harus dihadapi.  Dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah realitas lain yang juga harus tetap dilaksanakan. Pilkada serentak setelah sempat tertunda, yang sedianya dilaksanakan tanggal 23 September 2020, dan  lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, akhirnya ditetapkan kembali, dihelat tahun ini, dengan sebutan Pemilihan Serentak. Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan yang voting day akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, meski data statistik kasus positif Covid-19 belum juga ada tanda-tanda menurun, angka terkonfirmasi masih terus meningkat.

Pada laporan Selasa (1/9/2020), angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 177.571 atau bertambah 2.098 kasus baru dibandingkan sehari sebelumnya. Dan, total meninggal sebanyak 7.505 orang. Menurut data Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, penambahan kasus baru terjadi didapat dari pemeriksaan sebanyak 30.625 spesimen. Artinya, setiap 11 orang terperiksa terdapat 1 orang terinfeksi Covid-19 di republik ini. Angka ini dipastikan jauh lebih kecil dibandingkan kasus di lapangan, karena virus SARS-CoV2, pemicu penyakit infeksi Covid-19 bisa berbiak secara eksponensial. Pertumbuhan eksponensial ini artinya, jika jumlah kasus meningkat 2 kali setiap hari. Karena sifatnya yang eksponensial, jika dari 2 kasus pertama menjadi 4 kasus hanya butuh 2 hari. Demikian seterusnya hingga dari 1.000 kasus menjadi 2.000 kasus dan 10.000 menjadi 20.000 juga hanya dibutuhkan waktu masing-masing dua hari.

Pola pertumbuhan pandemi Covid-19 seperti itu, tentu mengkhawatirkan, jumlah kasus positif terkonfirmasi Covid-19 yang belum juga menunjukkan tren penurunan, mengingat tahapan pemilihan sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan calon. Artinya, kedepannya eskalasi politik dengan melibatkan banyak orang akan makin sering terjadi. Itu sebab dibutuhkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjalankan protocol kesehatan penanganan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, disebutkan bahwa   pemilihan serentak  lanjutan diselenggarakan  dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Para penyelenggara pemilu harus disiplin memberlakukan aturan itu. Seluruh tahapan patut diwaspadai dapat menjadi pemicu terjadinya klaster penyebaran baru. Jangan pernah meremehkan virus berukuran nanometer ini. Berdamai dengan Corona bukan berarti membuat kita lengah, namun kita harus menjadikannya sebagai gaya hidup baru, normal baru (new normal), dengan meningkatkan kualitas hidup. Normal baru (new normal) ditandai dengan tata hubungan baru dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Gaya hidup terkait kesehatan pribadi untuk selalu menjaga kesehatan. Cuci tangan secara teratur, secara baik dan benar, jaga jarak dan menggunakan masker bila melaksanakan tugas atau bila di luar rumah. Esensi menggunakan masker dan menjaga jarak adalah upaya untuk melindungi orang sakit agar tidak menularkan virus ke orang lain. Dan terpenting dapat menekan penyebaran virus Corona tersebut. Kebiasaan baik itu, tetap patut diteruskan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan peradaban hidup baru yang lebih berkualitas bagi warga negeri ini. Terlebih bagi penyelenggara pemilihan dalam mengemban amanah menyuseskan perhelatan Pilkada serentak tahun ini.

Dan kualitas Pilkada tentu saja harus tetap menjadi prioritas, sembari disiplin mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Keselamatan penyelenggara Pilkada, juga menjadi prioritas utama.  Itu sebab standar penyelenggaraan Pilkada sesuai peraturan PKPU N0.6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 harus dipatuhi. Pembiaran penyelengaraan Pilkada, dengan mengabaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dikuatirkan berakibat timbulnya klaster penyebaran virus corona di setiap tahapan. Klaster pencalonan, klaster kampanye, klaster pungut hitung, misalnya dan bila itu terjadi, maka akan meruntuhkan tingkat partisipasi pemilih dan kepala daerah yang terpilih rawan digugat, karena rendahnya legitimasi dari rakyat.

Olehnya para calon kandidasi juga harus menjadi bagian dalam mematuhi aturan itu, mematuhi aturan yang telah digariskan penyelenggara pemilihan (KPU). Seluruh upaya maksimal untuk melindungi para peserta, masyarakat pemilih dan penyelenggara pemilihan dari pandemi ini harus dilakukan. Bahwa Pilkada harus dilaksanakan taat asas, Luber dan Jurdil. Sekarang juga harus taat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pilkada berkualitas dan bermartabat penting, namun juga penting menjaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Dan sembari kita terus berdoa agar perhelatan Pilkada di daerah ini selalu dalam lindungan Allah SWT. Tabe, salam sehat selalu.

** Penulis Dosen Unisa Palu/Penulis Buku; Pilkada di TengahPandemi Covid-19