PALU EKSPRES, PALU– Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu resmi mendaftarkan diri ke KPU Palu. Pendaftaran sekaligus penyerahan dokumen syarat calon dan pencalonan dijadwalkan sejak Jumat 4 September sampai Minggu 6 September 2020.
Pendaftar pertama adalah Bapaslon petahana Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele, Jumat 4 September 2020. Disusul Aristan-Mahyudin dan Hadianto Rasid-Reny Lamadjido pada Sabtu 5 September. Sedangkan Bapaslon Imelda Liliana Muhidin-Arena JR Patampasi pada Minggu 6 September 2020.
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menjelaskan masih ada tahap yang harus dilalui berkaitan dokumen syarat calon dan pencalonan yang diserahkan seluruh Bapaslon. Tahapan itu mulai dilakukan pada Minggu 6 September sampai Sabtu 12 September 2020 mendatang.
“Berita acara bakal pasanggan calon hasil penelitian kelengkapan akan diuji keabsahan dokumennya,” jelas Agussalim Wahid, Minggu 6 September 2020 di Kantor KPU Palu.
Selanjutnya nanti hasil penelitian keabsahan kelengkapan syarat calon tersebut akan dituangkan dalam sebuah formulir.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menambahkan, salahsatu dokumen syarat calon yang akan diuji keabsahannya adalah ijazah para Bapaslon berkaitan dengan legalisir.
Syarat lainnya adalah penyesuaian visi misi kandidat Bapaslon. Menurut dia, visi misi tersebut harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Hasil pemeriksaan keabsahan ini akan disampikan melalui liaison officer masing-masing Bapaslon,”jelasnya.
Hasil penelitian keabsahan ini sebutnya akan disampaikan pada 13 sampai 14 September 2020. Sementara waktu perbaikan hasil penelitian diberikan waktu mulai 14 sampai 16 September
“Waktu perbaikan hasil perbaikan itu juga dibatasi. Kalau hasil perbaikan diserahkan lewat dari waktu itu, maka dengan ketentuan yang berlaku, Bapaslon bisa gugur dari sebagai peserta,”tegasnya.
Dia menambahkan, hal lain yang bisa menggugurkan Bapaslon dari kepersertaannya adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
Namun begitu, semisal ada salahsatu Bapasalon, baik calon wali kota maupun wakil yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka KPU memberi kesempatan untuk melakukan penggantian.