Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan Muswil APRI Sulteng tanggal 07-08 September 2020 ini tentu difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Ini mengingat Muswil kali ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan.
Ketentuan mengenai tujuan Muswil sendiri, diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APRI periode 2019-2023.
Ada dua tujuan utama pelaksanaan Muswil APRI. Sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ART. Sebagai media pertanggungjawaban pengurus wilayah dan pemilihan ketua wilayah.
Namun Muswil APRI Sulteng yang pertama ini, mestinya hanya beragenda tunggal. Khusus untuk melakukan pemilihan ketua wilayah dan tim formatur. Agenda pertanggungjawaban pengurus wilayah, belum dapat dilaksanakan. Mengingat pengurus wilayah dimaksud belum lagi terbentuk. Pada forum Muswil APRI Sulteng kali pertama inilah pengurus wilayah akan dibentuk. melalui pemilihan ketua wilayah dan tim formatur APRI Wilayah.
Sesuai ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar APRI, Pengurus Wilayah APRI Sulteng memang sudah memungkinkan untuk dibentuk. Karena telah memenuhi syarat minimal anggota Cabang yang dibutuhkan untuk itu. Yaitu minimal 3 Cabang. Sementara di Sulteng, syarat minimal ini sudah terlampaui. Itu setelah APRI cabang di beberapa Kabupaten/Kota telah terbentuk melalui musyawarah cabang. (Kiriman Hayyun Nur)