Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keempat keadaan darurat dan yang terakhir keadaan luar biasa.
Perubahan ranvangan itu lanjut Wagub, karena adanya perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi. Karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Sulteng tahun anggaran 2020 maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020. “Permasalahan utama yang sekarang dihadapi adalah pandemic covid-19 yang berdampak pada refocusing anggaran APBD Sulteng tahun anggaran 2020 serta pemangkasan anggaran belanja barang jasa dan belanja modal dalam rangka penanganan virus corona,”jelasnya. Adapun hal yang berhubungan dengan asumsi yang digunakan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2020 yakni pertama asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, kedua laju inflasi, ketiga pertumbuhan PDRB dan yang keempat tingkat pengangguran dan kemiskinan. (humas)