Empat Bapaslon Pilwakot Masukkan Perbaikan Syarat Calon

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU- Tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu memasuki penelitian dokumen syarat calon hasil perbaikan, Rabu 16 September 2020.
KPU Palu selanjutnya akan kembali melakukan penelitian atas dokumen tersebut. Tahap penelitian syarat calon hasil perbaikan ini dilakukan mulai 16 sampai 22 September 2020.

Sebelumnya syarat calon dan pencalonan diserahkan para kandidat pada 6 September 2020 silam. Penelitian terhadap keabsahan dokumennya dilakukan sejak 6 sampai 12 September 2020. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar lembah menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, syarat calon diatur dalam formulir BB 1KWK. Dalam form ini terdapat sebanyak 21 item dokumen persyaratan calon. Namun hanya 12 diantaranya yang harus dipenuhi.

Yakni antara lain, foto copi ijazah yang telah dilegalisir, foto copy KTP, NPWP SKCK, surat tanda terima LHKPN. Kemudian keterangan pengadilan tidak pernah dicabut hak pilih dan tanggungan utang, keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan serta keterangan yamg berkaitan dengan status kesehatan.

Jika terdapat Bapaslon yang pernah menjalani hukuman, maka calon bersangkutan wajib melampirkan hasil pengumuman media masa tentang hukuman yang pernah dijalaninya.  "Jika tidak pernah, maka bakal calon tidak perlu melampirkan itu,"jelasnya. Menurutnya, dokumen syarat calon wajib dipenuhi. Jika salah satu  dari 12  yang tidak mampu dipenuhi, maka kandidat Bapaslon beresiko untuk didiskualifikasi.

"Khusus calon petahana, syarat calon bertambah 1 yakni keterangan tentang cuti kerja,"paparnya. Dalam tahap penelitian dokumen syarat calon hasil perbaikan ini, para kandidat pun tidak diperkenankan lagi untuk melakukan perbaikan. 

"Batas penyerahan perbaikan hanya sampai 16 September 2020, pukul 24.00wita,"tambahnya. Jika seluruh dokumen nantinya dinyatakan lengkap, maka KPU akan melalukan penetapan bakal calon sebagai peserta dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada 23 September 2020. "Setelah penetapan, pada tanggal 24 September dilakukan pengundian nomor urut,"pungkasnya.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait