PALU EKSPRES, PARIMO- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai didampingi Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka melepas tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19, berlangsung di halaman kantor Bupati Parimo, Kamis (24/9/2020).
Tim Satgas Operasi Yustisi tersebut nantinya akan melakukan penegakan penerapan protokol kesehatan dan razia masker di pintu masuk perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah- Provinsi Gorontalo, di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong.
Kemudian, perbatasan Parimo-Poso di Desa Maleali Kecamatan Sausu, dan perbatasan Donggala-Parimo di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Penegakan penerapan protokol kesehatan oleh satgas operasi yustisi berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/519/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid- 19 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun tim gabungan Satgas Yustisi terdiri dari TNI, Polri, Sat- Pol PP dan Dinas Perhubungan.
Tim satgas juga akan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian atau tempat aktivitas publik yang ramai dikunjungi. Seperti pasar, rumah makan, warkop dan lainnya.
“Diharapkan kepada seluruh satgas yustisi Covid- 19 Parigi Moutong untuk bekerja professional. Jangan gentar, lakukan tindakan apabila ada masyarakat atau ASN yang melanggar protokol kesehatan ” kata Wabup Badrun Nggai saat melepas Satgas Yustisi Covid-19 di halaman kantor bupati.
Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebanyak Rp50 ribu.
“Ini dilakukan untuk disiplin dalam menerapkan (3 M), memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya. (asw/palu ekspres)